Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Politik · 30 Sep 2020 12:38 WIB

Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem


					Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, DPD Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo akan menyurati sembilan lembaga di pusat, Jawa Timur, hingga Probolinggo terkait pembebastugasan duapejabat eselon II dan seorang pejabat eslon IV di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan kepada wartawan, Rabu sore (30/9/2020). Dikatakan kebijakan walikota dinilai melanggar peraturan sehingga harus dibatalkan.

Iwan, panggilan akrab Zulfikar Imawan mengaku, akan menyurati sembilan lembaga. Di antaranya, Komisi II DPR RI, Mendagri, Menpan RB, KASN, Kepala BKN, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Kepala BKN Kanreg Jatim, Gubernur Jatim, Ketua DPRD, hingga Walikota Probolinggo.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Kebijakan pembebastugasan yang dilakukan walikota dinilai melanggar pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Seharusnya, kata Sibro, sesuai pasal tersebut, apabila seorang PNS akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun faktanya, ketiga pejabat itu dibebastugaskan terlebih dahulu, lalu dilakukan pemeriksaan. “Hal itu jelas melanggar hukum positif,” kata Sibro.

Sibro yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu menambahkan, selain menyururati sembilan pihak, ia akan mengupayakan untuk menjalankan hak sebagai anggota dewan. Yakni, bisa melalui hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya.

“Sehingga kebijakan yang merugikan pejabat karier ASN di Kota Probolinggo tidak terulang kembali,” ujar Sibro.

Selain itu, Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo membuka posko pengaduan selama 24 jam kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Jika mendapatkan ancaman dan intimidasi dari atasan langsung atau orang yang mengatasnamakan pemerintah bisa melaporkan ke kami,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik