PAITON-PANTURA7.com, Lebih sepekan ini, Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pemakaian masker. Meski demikian, masih banyak dijumpai warga yang abai terhadap penggunaan masker.
Hari ini Rabu (30/9/2020), operasi yustisi digelar di dua titik berbeda. Yakni di Kecamatan Paiton dan Pakuniran. Di titik pertama, petugas menjaring 61 pelanggar, sedangkan di titik kedua, ada 52 pelanggar terjaring.
Ironisnya, salah satu pelanggar yang terjaring operasi yustisi di titik pertama adalah seorang tenaga kesehatan (nakes). Nakes itu bernama Ainin, seorang dokter asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Nakes tersebut terjaring operasi yustisi saat hendak berangkat dinas dari rumahnya ke Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo.
“Iya, seorang dokter yang dinas di wilayah Besuki didapati tak memakai masker di dalam mobilnya,” kata Koordinator Keamanan, Penegakan Hukum, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Selain soerang dokter, lanjut Ugas, petugas kembali menjaring pelanggar prokes dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo serta 2 guru di Kecamatan Pakuniran.
“Dokter tersebut oleh hakim disanksi bayar denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk ASN bayar denda Rp200 ribu. Selain dari mereka, juga ada masyarakat sekitar yang melanggar dan kami tindak seperti biasanya,” terang Ugas.
Alasan dari dokter dan ASN terjaring razia penegakan disiplin prokes, imbuh Ugas, disebabkan oleh beberapa faktor. Semisal terburu-buru berangkat kerja hingga lupa untuk mengenakan masker.
“Alasan pelanggar, kadang itu (lupa tak bermasker). Namun faktor utamanya adalah karena masih menyepelekan atau meremehkan penggunaan masker, baik itu dari ASN ataupun para nakes,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.(*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT