Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2020 11:00 WIB

Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu


					Tanggalkan Masker, Dokter di Probolinggo Kena Denda Rp150 Ribu Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Lebih sepekan ini, Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pemakaian masker. Meski demikian, masih banyak dijumpai warga yang abai terhadap penggunaan masker.

Hari ini Rabu (30/9/2020), operasi yustisi digelar di dua titik berbeda. Yakni di Kecamatan Paiton dan Pakuniran. Di titik pertama, petugas menjaring 61 pelanggar, sedangkan di titik kedua, ada 52 pelanggar terjaring.

Ironisnya, salah satu pelanggar yang terjaring operasi yustisi di titik pertama adalah seorang tenaga kesehatan (nakes). Nakes itu bernama Ainin, seorang dokter asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.

Nakes tersebut terjaring operasi yustisi saat hendak berangkat dinas dari rumahnya ke Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo.

“Iya, seorang dokter yang dinas di wilayah Besuki didapati tak memakai masker di dalam mobilnya,” kata Koordinator Keamanan, Penegakan Hukum, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Selain soerang dokter, lanjut Ugas, petugas kembali menjaring pelanggar prokes dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo serta 2 guru di Kecamatan Pakuniran.

“Dokter tersebut oleh hakim disanksi bayar denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan untuk ASN bayar denda Rp200 ribu. Selain dari mereka, juga ada masyarakat sekitar yang melanggar dan kami tindak seperti biasanya,” terang Ugas.

Alasan dari dokter dan ASN terjaring razia penegakan disiplin prokes, imbuh Ugas, disebabkan oleh beberapa faktor. Semisal terburu-buru berangkat kerja hingga lupa untuk mengenakan masker.

“Alasan pelanggar, kadang itu (lupa tak bermasker). Namun faktor utamanya adalah karena masih menyepelekan atau meremehkan penggunaan masker, baik itu dari ASN ataupun para nakes,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.(*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal