Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 2 Okt 2020 07:31 WIB

Residivis Asal Bandung Dicokok Pasca Gondol Motor di Gempol


					Residivis Asal Bandung Dicokok Pasca Gondol Motor di Gempol Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Alen Ardiansyah (35) warga Desa Tejo laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, lantaran membawa kabur motor milik Muhamad Dodik Hermawan (22).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pria yang juga residivis pencurian dengan pemberatan (bobol konter) ini, ditangkap di Kota kediri pada saat akan menjual sepeda motor tersebut, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi N 5212 TA, sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut,” kata Andrian, Jum’at (2/10/2020).

Adrian menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban. Alasan kepada korban, ia hendak membeli makanan.

“Namun tersangka tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor kepada pelapor,” jelas Andrian kepada PANTURA7. com.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, imbuh Andrian, korban yang merupakan warga Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kemudian melapor ke pihak yang berwajib.

“Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Andrian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal