PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Proses pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.
Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati.
Pasien berusia 70 tahun tersebut meninggal di RS Rizani Paiton, pasca dibawa ke rumah sakit, pada Sabtu (3/10/2020) kemarin. Dari diagnosa awal, pasien itu divonis memiliki sakit paru-paru, yang dikuatkan dengan riwayat sebelumnya.
“Kami pihak keluarga mnginginkan pembungkus plastik pada jenazah dibuka selama proses salar jenazah, tapi malah dilarang. Itu yang kemudian membuat keluarga tidak terima,” kata keluarga si pasien yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, Kapolsek Pakuniran, Iptu Haby Sutoko menjelaskan, sejatinya pihak keluarga tidak menolak pemulasaraan jenazah sesuai prosedur protokol kesehatan. Tetapi larangan membuka plastik pembungkus jenazah, membuat keluarga meradang.
“Pemicunya karena saat mau disalatkan, tidak dibolehkan membuka plastik pembungkus jenazah. Tidak terima, lalu ricuh, kami sempat mengamankan warga yang hendak melempar mobil ambulans dengan batu,” terang Haby.
Kericuhan tersebut, sambung Haby, tidak berlanjut setelah amarah pihak keluarga berhasil diredam. Tak hanya itu, petugas rumah sakit yang mengantarkan jasad pasien dengan ambulans, diminta segera pulang.
“Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 9.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah sudah dikebumikan. Dalam kejadian ini, peti jenazah dilempar-lempar oleh pihak keluarga,” Haby menjelaskan.
Sementara dari hasil pemeriksaan, tambah dia, jenazah sebenarnya belum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Hanya saja, menurut Haby, hasil rapid test menyatakan jenazah tersehut reaktif, sehingga jenazah diperlakukan dengan prosedur prokes.
“Reaktif saja hasil rapid testnya, hasil swab-nya masih belum keluar. Karena masuk dalam kategori probale, jenazah akhirnya diantar ke rumah duka menggunakan prosedur prokes,” pungkasnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT