BANGIL-PANTURA7.com, Gelombang penolakan buruh terhadap UU Omnibus Law di tanah air terus bergulir. Di Kabupaten Pasuruan, buruh melakukan gerakan serupa.
Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (6/10/2020) siang.
Mereka audiensi dengan wakil rakyat dengan harapan, aspirasinya didengar dan disampaikan hingga ke DPR-RI di Senayan Jakarta. UU Omnibus Law ini disahkan DPR-RI, Senin (5/10/2020) malam kemarin.
Ketua DPC KSPI Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh menyebut, omnibus Law ditetapkan tidak sesuai prosedur. Ia berharap DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI.
“Kami hanya menjalankan instruksi dari organisasi, rencananya pada tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020, kami melakukan unjuk rasa dalam bentuk mogok nasional,” katan Soleh kepada wartawan.
Soleh menambahkan, DPRD Kabupaten Pasuruan, memang tidak punya kewanangan terkait hal tersebut. Tetapi, imbuhnya, setidaknya aspirasi mereka bisa disampaikan ke DPR pusat.
“Kita mau ke Jakarta tidak mungkin dan inikan masih belum ditandatangani oleh presiden. Kami berharap agar UU Omnibus Law ini tidak ditandatangani presiden. Setidaknya klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law,” pintanya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, berjanji akan menyampaikan aspirasi para buruh dengan mengirim surat kepada Sekretariat Presiden dan Kantor DPR_RI.
“Saya yakin apa yang diperjuangkan teman-teman ini adalah bagian dari perjuangan seluruh buruh di Kabupaten Pasuruan,” terang Sudiono.
Sekedar informasi, Omnibus Law atau dikenal dengan Omnibus Bill merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk mencabut, menambah, dan mengubah beberapa UU sekaligus menjadi lebih sederhana.
Sejatinya, Omnibus Law berkaitan dalam bidang ekonomi. Namun, Omnibus Law dinilai menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya sistem ketenagakerjaan yang tidak adil bagi para pekerja. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi