Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 6 Okt 2020 15:15 WIB

Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut


					Hasil Swab Positif, Proses Hukum Berlanjut Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memastikan jasad warga Desa Gunggungan, Kecamatan Pakuniran,  yang sempat memicu kericuhan, positif terinfeksi Covid-19.

Jenazah atas nama Musolli (70) tersebut diketahui terkonfirmasi positif Covid-91 berdasarkan hasil swab yang dikeluarkan laboratorium klinik RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tanggal sample : 05-10-2020 pukul 15.09 dan tanggal hasil : 06-10-2020 pukul 12.29 dari unit pengirim Poli Covid-19.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, dengan fakta itu, pihaknya akan mentracking warga yang memiliki kontak erat dengan jenazah.

“Langkah pertama dari kami mau dirapatkan dulu, hari Kamis atau Jum’at depan akan ditrakcing, apalagi yang mau ditracking itu banyak. Berikutnya, tindaklanjut tinggal menunggu hasil trackingnya,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, lanjut Ugas, pihaknya tetap akan memproses warga yang dinilai menghalangi penerapan protokol kesehatan yang dilakukan petugas saat pemulasaraan jenazah. Jika memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan mempertimbangkan dua opsi.

“Kalau hasilnya keluar dan semisal positif kita minta kepada pihak berwajib untuk tidak diproses dulu. Beda lagi kalau hasil tracking negatif, dengan pertimbangan terdapat unsur-unsur pidana atau pelanggaran,” tegas Ugas.

Jika hasil tracking positif terkonfirmasi Covid-19, lanjut Ugas, proses karantina dan proses hukum tetap diberlakukan meskipun perlu diketahui terlebih dulu unsur pelanggaran saat menghalang-halangi petugas.

“Semisal positif, maka akan dikarantina dulu. Kalau hasilnya negatif, maka proses hukum tetap berlanjut,” tutup pria sekaligus Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Diketahui sebelumnya, pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal