PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Sejauh ini, poIisi telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Rosyid dan Markus.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Markus, telah masuk tahap dua, dan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sementara, tersangka Rasyid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka, Markus dan Rasyid. Rasyid ini buron, kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Rizky, Rabu (7/10/2020).
Kendati 2 tersangka tambahan sudah didapat, namun menurut Rizky, pihaknya masih membidik tersangka ketiga. Calon tersangka menurutnya, berasal dari para saksi yang akan dinaikkan statusnya.
Dengan begitu, dijelaskan Rizky, maka bisa saja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang menjadi salah satu saksi naik status jadi tersangka. Kendalanya, saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti.
“Alat bukti kedua ada di sidang Markus itu nanti. Kalau hasil sidang Markus itu masuk sebagai alat bukti, baru kami tetapkan tersangka selanjutnya. Dengan catatan alat buktinya benar-benar kuat,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.
Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu, terbukti palsu.
Saat ini, posisi Abdul Kadir sebagai anggota dewan telah digantikan oleh politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).
Meski Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 30 juta, namun kasus ini berlanjut setelah tim kuasa hukum Kadir, lapor balik atas tuduhan para saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT