Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 09:54 WIB

Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan?


					Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan? Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Sejauh ini, poIisi telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Rosyid dan Markus.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Markus, telah masuk tahap dua, dan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sementara, tersangka Rasyid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka, Markus dan Rasyid. Rasyid ini buron, kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Rizky, Rabu (7/10/2020).

Kendati 2 tersangka tambahan sudah didapat, namun menurut Rizky, pihaknya masih membidik tersangka ketiga. Calon tersangka menurutnya, berasal dari para saksi yang akan dinaikkan statusnya.

Dengan begitu, dijelaskan Rizky, maka bisa saja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang menjadi salah satu saksi naik status jadi tersangka. Kendalanya, saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti.

“Alat bukti kedua ada di sidang Markus itu nanti. Kalau hasil sidang Markus itu masuk sebagai alat bukti, baru kami tetapkan tersangka selanjutnya. Dengan catatan alat buktinya benar-benar kuat,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu, terbukti palsu.
 
Saat ini, posisi Abdul Kadir sebagai anggota dewan telah digantikan oleh politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Meski Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 30 juta, namun kasus ini berlanjut setelah tim kuasa hukum Kadir, lapor balik atas tuduhan para saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal