Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 10:58 WIB

Pria Paro Baya Cabuli Gadis di Bawah Umur


					Pria Paro Baya Cabuli Gadis di Bawah Umur Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo diamankan jajaran Polresta Probolinggo. Ia disangka mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun, tetangganya sendiri.

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban yang dicabuli Mustakim, mengadu kepada orangtuanya.

Seketika itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestata. Sehingga berdasarkan pelaporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban. Korban masih berusia 16 tahun,” kata Kompol Teguh Santoso saat rilis di Mapolresta Probolinggo, Rabu (7/10/2020).

Inforasinya, Mustakim telah menggauli korban sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang. Sisi lain, Mustakim saat diinterogasi petugas membantah, telah menyetubuhi korban 10 kali.

“Seingat saya, cuma enam kali, Pak, berhubungan badan dengan korban,” ungkapnya.

Perlakuan bejatnya ini diakui Mustakim dilakukan di rumah korban saat kedua orangtua korban sedang bekerja sehingga rumah korban sepi.

“Saya lewat dari belakang rumahnya, karena korban yang minta, dan selalu minta uang kepada saya,” kata Mustakim.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal