MAYANGAN-PANTURA7.com, Mustakim (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo diamankan jajaran Polresta Probolinggo. Ia disangka mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun, tetangganya sendiri.
Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban yang dicabuli Mustakim, mengadu kepada orangtuanya.
Seketika itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestata. Sehingga berdasarkan pelaporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku pencabulan ini masih bertetangga dengan korban. Korban masih berusia 16 tahun,” kata Kompol Teguh Santoso saat rilis di Mapolresta Probolinggo, Rabu (7/10/2020).
Inforasinya, Mustakim telah menggauli korban sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang. Sisi lain, Mustakim saat diinterogasi petugas membantah, telah menyetubuhi korban 10 kali.
“Seingat saya, cuma enam kali, Pak, berhubungan badan dengan korban,” ungkapnya.
Perlakuan bejatnya ini diakui Mustakim dilakukan di rumah korban saat kedua orangtua korban sedang bekerja sehingga rumah korban sepi.
“Saya lewat dari belakang rumahnya, karena korban yang minta, dan selalu minta uang kepada saya,” kata Mustakim.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi