Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Politik · 8 Okt 2020 12:23 WIB

Pandemi, Usia Calon KPPS Dibatasi


					Pandemi, Usia Calon KPPS Dibatasi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, KPU Kota Pasuruan memberikan batasan dalam proses rekrutanmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan agar calon petugas dalam kondisi sehat dan terhindar dari Covid-19.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Nanang Abidin mengatakan, pengumuman perekrutan KPPS sudah disebar sejak 01 – 06 Oktober. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran mulai kemarin, 07 – 13 Oktober 2020.

Rekrutmen ini, lanjutnya, akan berlangsung hingga November mendatang. Terhitung mulai dari tahap Pengumuman Pendaftaran hingga seleksi akhir.

“Penerimaan berkas pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, wawancara, tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penyampaian hasil seleksi yang akan diumumkan pada 3 – 10 November,” kata Nanang, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, calon petugas KPPS kali ini dibatasi dengan kategori usia, yakni usia 20-50 tahun sesuai ketentuan. Alasan pembatasan usia, karena usia diatas 50 tahun dinilai rentan terhadap penularan Covid-19.

“Calon petugas juga diwajibkan menyertakan surat riwayat penyakit yang pernah dialaminya,” paparnya kepada PANTURA7.com.

Dalam rekrutmen untuk Pemilihan Walikota – Wakil Walikota Periode 2020 – 2024,  KPU akan merekrut 2.499 petugas KPPS dan 714 petugas perlindungan masyarakat (linmas). “Mereka akan bertugas dalam Pilkada Serentak, 9 Desember mendatang,” pungkas dia.

“Petugas yang direkrut tersebut, nantinya akan disebar di 357 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelum ditugaskan, mereka akan di rapid test terlebih dahulu,” tambahnya.

pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan ini akan diikuti  oleh 147.100 DPS yang tersebar di empat kecamatan dengan 34 kelurahan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik