KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sejak Bulan September 2020, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima pengajuan 2 perkara yang berkaitan dengan izin poligami. Rencananya, 2 perkara tersebut akan diputus pada bulan ini.
Panitera Muda Hukum, PA Kraksaan, Safiudin mengatakan, pihaknya memang jarang mendapatkan pengajuan perkara izin poligami. Namun, dengan adanya pendaftar tersebut, ia bersyukur karena masih ada kesadaran akan pentingnya izin untuk menikah lebih dari satu.
“Sudah rahasia umum, bahwa pernikahan sirri itu banyak terjadi. Tapi orang yang izin ke istri pertamanya untuk menikah lagi, itu yang jarang,” kata Safiudin, Jum’at (9/10/2020).
Pentingnya mengurus izin poligami, lanjut Safiudin, untuk mendapatkan pengakuan sah dari negara. Selain itu, menurutnya, juga agar keturunannya nanti mendapatkan status yang jelas.
“Nikah siri negara tidak mengakui. Dengan adanya izin poligami keturunannya mudah untuk mengurus akte kelahiran, karena bapaknya jelas. Selain itu, anak tersebut juga berhak mendapatkan warisan,” terang dia.
Akan tetapi, sambung dia, pihaknya tidak akan serta-merta mengabulkan setiap perkara izin poligami. Sebab, data dan kondisi pihak pengaju, akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Faktor ekonomi dan pekerjaan harus jelas. Jadi bukan hanya batin saja yang menjadi tolak ukurnya, secara dhohir yang bersangkutan juga harus mumpuni, contoh kecilnya nafkah,” tutur dia. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT