Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB

Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga


					Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Pencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) N 4251 PS, Tilam (19) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernasib sial. Aksinya dipergoki warga sehingga pelaku babak belur karena digebuki warga.

Motor yang digondol pelaku, milik Aminullah (40), warga Dusun Dawuan, Desa Patalan yang saat itu sedang menyabit rumput di sawahnya, di desa setempat, Jumat (9/10/2020).

Motor yang ditinggal pemiliknya itu kemudian dihampiri dua pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pencuri lebih dulu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor tersebut.

Nahasnya, aksi pelaku diketahui Rohman dan Ikbal, teman Aminullah yang berada di lokasi kejadian.

Mengetahui ada orang yang mencuri motor, keduanya berteriak-teriak. “Maling, maling, …”. Pencuri yang kabur langsung dikejar.

Seorang pelaku kabur, satu lagi (Tilan) yang membawa motor curian berhasil dibekuk warga. Tilan pun menjadi bulan-bulanan, ia dihajar sampai babak belur.

“Saat mendapat laporan dari warga, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait satu pelaku yang kabur, kata Iptu Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami kembangakan kasus ini, mungkin ada kaitannya dengan kasus pencurian-pencurian yang sebelumnya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Tilan dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal