Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB

Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga


					Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Pencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) N 4251 PS, Tilam (19) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernasib sial. Aksinya dipergoki warga sehingga pelaku babak belur karena digebuki warga.

Motor yang digondol pelaku, milik Aminullah (40), warga Dusun Dawuan, Desa Patalan yang saat itu sedang menyabit rumput di sawahnya, di desa setempat, Jumat (9/10/2020).

Motor yang ditinggal pemiliknya itu kemudian dihampiri dua pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pencuri lebih dulu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor tersebut.

Nahasnya, aksi pelaku diketahui Rohman dan Ikbal, teman Aminullah yang berada di lokasi kejadian.

Mengetahui ada orang yang mencuri motor, keduanya berteriak-teriak. “Maling, maling, …”. Pencuri yang kabur langsung dikejar.

Seorang pelaku kabur, satu lagi (Tilan) yang membawa motor curian berhasil dibekuk warga. Tilan pun menjadi bulan-bulanan, ia dihajar sampai babak belur.

“Saat mendapat laporan dari warga, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait satu pelaku yang kabur, kata Iptu Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami kembangakan kasus ini, mungkin ada kaitannya dengan kasus pencurian-pencurian yang sebelumnya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Tilan dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal