Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Pemerintahan · 12 Okt 2020 10:57 WIB

Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK


					Cegah Gratifikasi, Wali Kota Laporkan Hadiah ke KPK Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, enggan mengambil resiko. Ia melaporkan sejumlah hadiah yang ia terima saat anak ke-empatnya lahir, ke Inspektorat Kota Probolinggo.

Melalui Inspektorat, aduan Wali Kota akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah Wali Kota ini, untuk mencegah potensi penerimaan gratifikasi mengingat statusnya sebagai kepala daerah.

“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” jelas Wali Kota Hadi, Senin (12/10/2020).

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat ke Wali Kota Probolinggo. Hadian yang dikembalikan diantaranya gelang emas bayi, 3 paket, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Dalam berita acara itu dijelaskan, hasil konsultasi dengan Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020, telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September.

Lalu pada kelengkapan dokumen pada 24 September dan dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” tandas Wali Kota.

Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan menjelaskan, setelah pihaknya menerima barang dari Wali Kota, ia langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik bapak Wali Kota,” tandas Tartib. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan