Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Berita Pantura · 12 Okt 2020 13:25 WIB

Demo UU Omnibus Law Ciptakan Klaster Baru Covid-19?


					Demo UU Omnibus Law Ciptakan Klaster Baru Covid-19? Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, menimbulkan keresahan. Unjuk rasa yang digelar ditengah pandemi, dinilai rentan melahirkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Jubir Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menyebut, klaster baru penyebaran virus korona sangat mungkin muncul dari aksi tersebut. Sebab, massa yang terlibat aksi, abai protokol kesehatan (Prokes).

“Kita tahu (demo itu) ketika kegiatannya sudah berlangsung. Kami sangat menyayangkan sekali, karena kapasitas pendemo sebesar itu,” papar dr Dewi Vironica.

Meski demikian, dikatakan dr Viro, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Baik pemberlakuan rapid test massal, tes swab atau pelarangan aksi serupa di waktu mendatang.

“Kalau orang yang berdemo itu kita periksa, kita swab, bisa jadi lain ceritanya. Namun sejauh ini memang belum ada laporan soal pasien positif Covid-19 dari orang-orang yang berdemo tempo hari,” dr Viro menambahkan.

Terpisah, Kapolres Probolinggo , AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan aksi penyampaian pendapat yang berakhir ricuh itu. Apalagi didapati, sejumlah peserta aksi tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.

“Kami sangat menyesalkan aksi demontrasi tersebut. Dengan begitu, mereka juga menunjukkan sifat ketidakdewasaannya,” tutur mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.

Diketahui, demo penolakan UU Omnibus Law dilakukan massa gabungan dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP) pada Kamis (8/10/2020), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Aksi ini berakhir ricuh, dimana sejumlah fasilitas di gedung dewan rusak. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura