PAJARAKAN-PANTURA7.com, Aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, menimbulkan keresahan. Unjuk rasa yang digelar ditengah pandemi, dinilai rentan melahirkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Jubir Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menyebut, klaster baru penyebaran virus korona sangat mungkin muncul dari aksi tersebut. Sebab, massa yang terlibat aksi, abai protokol kesehatan (Prokes).
“Kita tahu (demo itu) ketika kegiatannya sudah berlangsung. Kami sangat menyayangkan sekali, karena kapasitas pendemo sebesar itu,” papar dr Dewi Vironica.
Meski demikian, dikatakan dr Viro, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak. Baik pemberlakuan rapid test massal, tes swab atau pelarangan aksi serupa di waktu mendatang.
“Kalau orang yang berdemo itu kita periksa, kita swab, bisa jadi lain ceritanya. Namun sejauh ini memang belum ada laporan soal pasien positif Covid-19 dari orang-orang yang berdemo tempo hari,” dr Viro menambahkan.
Terpisah, Kapolres Probolinggo , AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan aksi penyampaian pendapat yang berakhir ricuh itu. Apalagi didapati, sejumlah peserta aksi tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.
“Kami sangat menyesalkan aksi demontrasi tersebut. Dengan begitu, mereka juga menunjukkan sifat ketidakdewasaannya,” tutur mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Diketahui, demo penolakan UU Omnibus Law dilakukan massa gabungan dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP) pada Kamis (8/10/2020), di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Aksi ini berakhir ricuh, dimana sejumlah fasilitas di gedung dewan rusak. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT