Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Politik · 13 Okt 2020 08:49 WIB

Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan


					Pilwali Pasuruan, Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan terus harus bekerja lebih keras seiring kian dekatnya Pilkada serentak 2020. Salah satunya, dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukhris mengatakan, hari ini, Selasa (13/10/20) sekitar jam 10.00 sampai 12.00 WIB, Bawaslu melakukan penertiban APK masing- masing paslon.

“Dalam penertiban APK ini kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kepolisian,” terang Mukhris.

Dalam penertiban tersebut, lanjutnya, Bawaslu mendapati tiga APK dalam bentuk billboard yang terpasang di lokasi terlarang. Alhasil, ketiga APK tersebut diturunkan.

Penertiban APK ini, menurut Mukhris, diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Pasuruan Nomor 57 Tahun 2015 tentang lokasi/tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di dalamnya disebutkan, pengecualian lokasi yang tidak boleh dipasang APK adalah, Jalan Achmad Yani, Jalan Soekarno, Jalan Balai Kota, Jalan Veteran, Jalan Ir. Juanda, Jalan Pahlawan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Wachid Hasyim.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada area tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk/keluar permukiman, taman, pohon (dipaku), jalur pedestrian, dan rambu-rambu lalu lintas. “Serta tiang listrik, dan melintang di atas jalan,” paparnya.

Sebelumnya, tambah Mukhris, untuk pertama kalinya Bawaslu Kota Pasuruan mengeluarkan surat tilang (teguran) kepada salah satu paslon pada tanggal 09 Oktober 2020 kemarin.

“Karena melakukan kampanye tatap muka melebihi batas maksimal, yaitu 50 orang dalam satu ruangan,” ungkapnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik