Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 06:54 WIB

Edarkan BBM Oplosan, Warga Tiris Diringkus Polisi


					Edarkan BBM Oplosan, Warga Tiris Diringkus Polisi Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, menciduk seorang warga asal Kecamatan Tiris, kabupaten setempat. Pelaku diciduk pasca diduga terlibat dugaan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Edi Wahyudi (39) warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Ia diringkus pihak berwajib di rumahnya, pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dalam ungkap kasus ini petugas tidak hanya mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa BBM oplosan.

“Barang bukti yang kami sita diantaranya 4 drum berisi 215 liter BBM jenis premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner, satu corong warna merah dan selang warna kuning,” kata Rizki, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjut Rizki, pihaknya juga menyita belahan drum sebagai wadah takar BBM, timbangan digital, 4 drum berisi 60 liter premium asli, 10 drum plastik berisi 35 liter berisi premium yang sudah dioplos dan siap diedarkan.

“Ada juga teko plastik untuk memindahkan BBM yang sudah dicampur dan teko plastik berisi pewarna sebagai bahan campuran,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Saat ini, sambung Rizki, pihaknya masih dalam proses pengembangan. Pelaku, ujar dia, akan dijerat tindak pidana pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu.

“Kalau sudah ada hasil atau temuan baru akan kami kabari lagi,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal