Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 12:16 WIB

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara


					Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang perkara anak gugat ibu kandung memasuki tahap putusan. Sidang vonis yang melibatkan warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu digelar e-litigasi (ecort), pada Selasa (14/10/2020).

Kuasa Hukum tergugat Surati, Samsul Huda menjelaskan, dalam sidang sela tersebut, PN Kabupaten Probolinggo mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, PN tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

“Yang berwenang adalah pengadilan agama, karena ini berkaitan dengan sengketa warisan orang yang memeluk agama islam. Jadi PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” kata Samsul, Rabu (14/10/2020).

Meski eksepsinya dikabulkan oleh PN Kraksaan, namun menurut Samsul, bukan berarti perkara ini tidak bisa berlanjut. Dijelaskannya, kelanjutan perkara bergantung dari kedua belah pihak, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

“Terserah kedua belah pihak, mau dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, jadi bisa saja dilanjutkan tetapi sudah bukan di PN. Intinya PN sudah tidak berwenang lagi,” ungkap salah satu dosen di Yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.

Terpisah, Humas PN Kraksan, Yudistira Alfian menegaskan, terdapat beberapa point dari jasil sidang sela perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Point kedua, kami menerima eksepsi tergugat dan yang terakhir, kami menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Maka, putusan sela ini sudah menjadi putusan akhir,” tegas Yudistira.

Nantinya, lanjut Yudistira, terhadap putusan ini, para pihak mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum berupa banding jika tidak merasa tidak puas.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.

Sekedar informasi, perseteruan antara Naise (44) dan ibu kandungnya Surati (66), dipicu sengketa tanah waris. Selain Surati, Naise juga menggugat tiga orang lain, adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal