MAYANGAN-PANTURA7.com, Persidangan online maupun offline di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo terpaksa ditunda pasca empat pegawai PN dinyatakan positif Covid-19.
“Berdasarkan intruksi dari ketua pengadilan agar dilakukan penutupan sementara PN Kota Probolinggo. Hal itu setelah hasil tes swab massal yang menunjukkan empat pegawai PN positif Covid-19 pada Jumat (16/10) pekan lalu,” ujar Humas PN Kota Probolinggo, Anton Saiful Rizal.
Penutupan ini, kata Anton, berimbas kepada pelaksanaan sidang yang biasanya dilakukan setiap hari.
“Sidang kami tunda dulu, baik yang e-court maupun yang offline,” katanya melalui sambungan telpon selularnya, Senin (19/10/2020).
Anton menambahkan, penutupan pengadilan ini masih belum bisa dipastikan sampai kapan. Namun berdasarkan peraturan, biasanya penutupan dilakukan selama tujuh hari untuk dilakukan sterilisasi, seperti penyemprotan disinfektan di setiap ruangan.
“Kami masih lihat perkembangannya, apabila tidak ada yang terjangkit lagi, akan kami buka secepatnya untuk pelayanan pencari keadilan,” ujar pria yang juga hakim di PN Kota Probolinggo.
Sebenarnya saat ini PN Kota Probolinggo tidak tutup total, masih ada beberapa pelayanan yang masih buka untuk hal-hal yang sifatnya urgen. Seperti perpanjangan penahanan yang mau habis atau upaya hukum, karena itu semua ada batas waktunya.
“Pokok hal-hal yang menyangkut kepentingan yang mendesak akan kami layani, kecuali persidangan saja yang kita tunda dulu,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi