Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 19 Okt 2020 10:59 WIB

Polisi Cokok 6 Budak Narkoba di Pasuruan


					Polisi Cokok 6 Budak Narkoba di Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satnarkoba Polres Pasuruan menciduk 6 orang pria, yang disangkakan terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Mereka Edi Susanto (43), warga Desa Turirejo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; Hadi Sutrisno (38) asal Desa Panggre, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo; Kiswanto (27) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Syamsul Anwar (42) asal Desa Raci, Kecamatan Bangil; Sulton Nawawi (42) warga Desa Tutur Kecamatan Tutur; serta Saiful Anwar (33), asal Kelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabuoaten Pasuruan.

Mereka seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tersangka Saiful Anwar, polisi menemukan barang bukti kurang lebih total 843 gram sabu-sabu.

“Ada paket besar seberat 502 gram, yang lain 202 gram, 101 gram, 30 gram dan 6 gram,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2020) siang.

Haris juga menjelaskan, tersangka Saiful Anwar ini melakukan operasi sudah cukup lama, bahkan telah menjadi target operasi (TO) pihak berwajib.
 
“Tersangka diamankan di rumahnya, di Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Rabu 15 Juli lalu,” tandas Wakapolres.

Saat penangkapan, imbuhny, tidak ada perlawanan. Tersangka kooperatif dan menunjukan barang bukti. Selain itu, tersangka juga bersedia menunjukkan barang bukti di lokasi lain.

“Barang bukti semuanya ini ada di satu lokasi yang disembunyikan di luar rumahnya,” terang Wakapolres.

Sementara 5 tersangka lainnya, lanjut Haris, tiga laporan polisi (LP) ada di Kabupaten Pasuruan. Sisanya, nerada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Malang.
 
“Yang dua ini sebagai pengedar, yang tiga sebagai pemakai. Dari lima tersangka yang diringkus, kami menyita barang bukti seberat 20,93 gram sabu, serta timbangan dan beberapa alat hisap,” pungkasnya.

Sementara itu, Saiful Anwar, mengaku mengedarkan barang haram ini sudah 3 bulan terakhir. Wilayah operasinya, menurut dia, hanya seputar wilayah Kecamatan Pandaan saja.

Ditanya wartawan soal asal barang, tersangka mengatakan tidak tahu. “Tidak tahu, saya hanya disuruh mengambil, gitu saja,” aku Saiful.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal