Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Sosial · 20 Okt 2020 12:23 WIB

Ingin Adopsi Bayi Terbuang di Krucil? Ini Syaratnya


					Ingin Adopsi Bayi Terbuang di Krucil? Ini Syaratnya Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo membuka ‘pintu’ bagi siapapun yang ingin mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan warga di tengah kebun kopi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon orang tua asuh.

Pekerja Sosial Kemensos di Dinsos Kabupaten Probolinggo, Azwin Syahru Rizal mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua si bayi, sejatinya ada 21 syarat.

Namun, menurut Azwin, dari 21 syarat tersebut ada beberapa hal yang persyaratan pokok. Sisanya, hanya masuk sebagai syarat umum yang mayoritas dimilki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

“Syarat penting, itu harus seagama, usia pernikahan minimal 5 tahun, maksimal calon orang tuanya berumur 55 tahun dan memilik anak maksimal satu serta ekonominya juga jelas. Karena khawatir tumbang di pertengahan (jalan) adopsinya,” kata Azwin saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Sementara, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Puji Astuti menyampaikan, saat ini bayi yang ditemukan tanpa sehelai kain tersebut masih berada di Rumah Sakit Rizani Paiton untuk proses pemeriksaan.

“Karena setelah diperiksa oleh bidan desa, di telinga bayi tersebut ada bintik-bintik kecil. Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kami bawa ke rumah sakit. Rencana untuk dibawa ke PSAB Sidoarjo itu masih sebatas wacana,” ujar Astuti.

Diketahui sebelumnya, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di tengah kebun kopi. Bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh Mustakim (19) saat hendak mencari kayu bakar di kebun kopi setempat. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 255 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial