Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 11:37 WIB

Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan


					Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Belum Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Meski telah terbukti melakukan korupsi melalui persidangan, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Ismail belum juga ditahan. Padahal sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby itu, Ismail telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana alokasi desa (ADD).

Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330. Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa.

Karena Ismail belum juga dieksekusi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (22/10/2020) siang.

Lira menyampaikan surat klarifikasi kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yang dilakukan Kades Ismail, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bupati Lira, Samsuddin mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa Kades Ismail terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III.

“Dan kenyataannya meskipun sudah diputus oleh Pengadilan Surabaya, yang bersangkutan belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” kata pria kelahiran Kecamatan Tiris ini saat dikonfirmasi.

Akibat tidak dieksekusi oleh kejaksaan, lanjut Samsuddin, membuat terdakwa kembali terpilih menjabat Kades Curahtemu periode 2015-2021 melalui Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak. Hal ini, kata dia, membuktikan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak berdaya.

“Kami menduga, ada beberapa oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat sehingga terdakwa tidak dieksekusi meskipun sudah diputus. Oleh karena itu kami serahkan surat klarifikasi ini dan agar secepatnya dijawab dan ditanggapi,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Daniar mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat klarifikasi dari LSM Lira. Sebab, saat surat tersebut diberikan pihaknya sedang ada agenda di luar.

“Kami tadi ada di luar, jadi mohon maaf tadi kami tidak mengetahui surat masuk. Tapi akan kami cek ke pelayanan terpadu dan akan kami sampaikan ke Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus, Red.),” ujar Daniar saat dikonfirmasi via seluler. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal