Menu

Mode Gelap
Senpi Polisi di Probolinggo Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan saat Nataru Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota Berantas Narkoba saat Nataru, Polres Probolinggo Tes Urine Sopir dan Kru Bus Satu Tahun Beroperasi, RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo Layani 3 Ribu Pasien Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2020 08:39 WIB

Gadai HP di Lekok Berujung Pidana


					Gadai HP di Lekok Berujung Pidana Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Polsek Lekok meringkus Ackmad Khusaeri (25), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Nelayan ini berurusan dengan aparat penegak hukum akibat disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kejadian itu berlangsung pada 2 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Jatirejo. Saat itu, Abdullah (28) nelayan lain asal Desa Tambak, Kecamatan Lekok, hendak berangkat melaut.

Sesampainya di TPI, korban menyapa tersangka seraya berucap ‘Mau menghadang siapa kok bawa celurit?’. Sontak tersangka menoleh dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban.

Korban lalu menangkis dengan ember yang dibawanya, lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban kemudian lari mencari perlindungan di rumah warga setempat. Meski sempat mengejar, namun warga berhasil melerai sehingga pembacokan sepihak urung terjadi.

mengamankannya.

“Selanjutnya korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com via Whatsapp, Selasa (27/10/20).

Korban melapor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut dipicu oleh korban yang menggadaikan handphone (HP) miliknya pada tersangka sebesar Rp 50 ribu dengan janji sepekan akan ditebus.

Janji tersebut rupanya tidak kunjung ditepati oleh korban, sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut, “Tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal