LEKOK-PANTURA7.com, Polsek Lekok meringkus Ackmad Khusaeri (25), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Nelayan ini berurusan dengan aparat penegak hukum akibat disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Kejadian itu berlangsung pada 2 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Jatirejo. Saat itu, Abdullah (28) nelayan lain asal Desa Tambak, Kecamatan Lekok, hendak berangkat melaut.
Sesampainya di TPI, korban menyapa tersangka seraya berucap ‘Mau menghadang siapa kok bawa celurit?’. Sontak tersangka menoleh dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban.
Korban lalu menangkis dengan ember yang dibawanya, lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban kemudian lari mencari perlindungan di rumah warga setempat. Meski sempat mengejar, namun warga berhasil melerai sehingga pembacokan sepihak urung terjadi.
mengamankannya.
“Selanjutnya korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com via Whatsapp, Selasa (27/10/20).
Korban melapor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut dipicu oleh korban yang menggadaikan handphone (HP) miliknya pada tersangka sebesar Rp 50 ribu dengan janji sepekan akan ditebus.
Janji tersebut rupanya tidak kunjung ditepati oleh korban, sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut, “Tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Endy. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi