Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 28 Okt 2020 13:56 WIB

Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang


					Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, penetapan Upah Minimum Tahun 2021 diminta kepada Gubernur agar mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dimana penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 disesuaikan atau sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

“Dalam kondisi Covid-19 ini, kebutuhan hidup semakin meningkat, kalau kemudian tidak ada kenaikan upah, maka nasib pekerja atau buruh akan semakin berat,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Rabu (28/10/2020) siang.

Ia menegaskan, serikat pekerja atau serikat buruh tetap meminta kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tetap menetapkan upah lminimun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terkait hal ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan perangkat organisasi ditingkat provinsi maupun pusa,” ujarnya.

Dalam aksi damai pada Selasa (2710/2020) di Surabaya, lanjut Soleh, pihaknya sudah menyuarakan agar gubernur memperhatikan kesejahteraan buruh yaitu dengan tetap menerbitkan Upah Minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020.

“Kalau besarannya upahnya sama, tentu akan merugikan nasib buruh,” Soleh menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan