Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2020 07:38 WIB

Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal


					Polisi Datang, Transaksi Sabu Gagal Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menciduk Johan (32) warga Desa Sang Anom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus setelah tepergok hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus polisi pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB di pinggir jalan Desa / Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Saat dicokok, polisi juga mendapati sabu-sabu dibawa pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aduannya, dijelaskan warga resah dengan gerak-gerik warga tak dikenal yang mencurigakan.

“Laporan warga kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Dalam laporannya, kami minta ciri-ciri orang tersebut untuk kami lacak keberadaannya sampai akhirnya berhasil diringkus,” kata Sujilan, Kamis (29/10/2020).

Beberapa barang bukti (BB) yang disita polisi dari tangan pelaku, dijelaskan Sujilan, diantaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibungkus lakban, lalu ada alat hisap atau bong.

“Dia hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli. Selanjutnya akan kami kembangkan, siapa yang membeli dan darimana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ungkap perwira polisi yang pernah berdinas di Polres Jember ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal