PASURUAN-PANTURA7.com, Peningkatan disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masif dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota.
Hari ini, Selasa (03/11/2020), operasi yustisi dilakukan di taman kota Jl. Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo. Selain anggota Polri, operasi ini melibatkan anggota Kodim 0819 Pasurun hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB. Hasilnya, 28 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring.
“Ada 28 orang pelanggar. Semuanya mendapat sanksi membersihkan lingkungan sekitar,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.
Menurutnya, selain penekanan terhadap masyarakat yang melanggar prokes, operasi tersebut juga memberikan himbauan kepada para pemilik cafe atau warkop agar menutup warungnya pada pukul 22.00 WIB. Jika tidak, maka sanksi akan diberikan.
Langkah itu, lanjutnya, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selain itu juga berdasar pada Perda No. 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020,” tutup Endi.
Terpisah, Humas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat mengatakan, saat ini Kota Pasuruan sudah beranjak dari zona bahaya Covid-19. “Kota Pasuruan dalam zona resiko sedang,” paparnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT