Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 4 Nov 2020 12:51 WIB

Beda Klaim Tipe RSUD-BPJS Dibahas DPRD


					Beda Klaim Tipe RSUD-BPJS Dibahas DPRD Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Silang pendapat terkait tipe rumah sakit antara managemen RSUD dr. Mohamad Saleh dengan BPJS Kota Probolinggo akhirnya dibahas Komisi III DPRD setempat. RSUD mengklaim rumah sakit milik Pemkot Probolinggo bertipe B sementara BPJS menilai, RSUD masih bertipe C.

Sehingga Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri pihak RSUD, Dinas Kesehatan dan BPJS Kota Probolinggo. RDP itu dimaksudkan untuk menemukan suatu titik terang terkait perbedaan tipe tersebut.

Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh, Abraar HS Kuddah mengatakan, memang RSUD di Jalan Pandjaitan itu pada 2019 bertipe B dan sudah paripurna. Kemudian pada Agustus 2019 terkena review dari Kemenkes sehingga turun menjadi tipe C.

Sebulan kemudian setelah berganti tipe, BPJS menganggap RSUD itu bertipe C. Managemen RSUD, kata Abraar, kemudian melakukan upaya perbaikan.

Hasilnya pada Juli 2020, RSUD kembali dinyatakan bertipe B oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 56.

“Tetapi BPJS mengatakan kita tetap rumah sakit tipe C dengan dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. Padahal kami sudah memenuhi persyatan pada PP Nomor 56 itu,” kata Abraar usai mengikuti RDP di Komisi III, Rabu (4/11/2020).

Dampak yang akan dirasakan akibat perbedaan klaim ini bukan dari segi keuangan tetapi dari segi pelayanan. Karena banyak pelayanan tipe B yang seharusnya bisa terakomodasi tidak bisa dijalankan karena diklaim RSUD itu masih tipe C seperti, tataterlet jantung, itu tidak bisa.

“Maka seharusnya kita bisa mengakomodir itu jadi tidak bisa, sehingga pasien harus dibawa ke Malang atau ke Surabaya, artinya masyarakat yang dirugikan,”jelas dokter spesialis bedah itu.

Sementara itu Kepala Unit BPJS Kesehatan Probolinggo, Eny Supriatna mengatakan, RSUD dr. Mohamad Saleh masih belum memenuhi penilaian rumah sakit bertipe B berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 3 Tahun 2020.

Dimana dalam peraturan tersebut pada pasal 17 ayat (2) disebutkan, untuk bisa menjadi rumah sakit tipe B minimal ada 200 tempat tidur pasien.

“Namun berdasarkan data online yang kami terima, RSUD dr. Mohamad Saleh masih memiliki 152 tempat tidur,” terangnya saat RDP dengan Komisi III DPRD.

Apabila mengklaim telah memenuhi syarat tersebut, kata Eny, pihaknya meminta surat beserta bukti-buktinya untuk di-screenshot dan dikirim melalui aplikasi yang sudah ada supaya ditindaklanjuti oleh BPJS Pusat agar mendapatkan perubahan menjadi tipe B.

“Kami juga tidak diam dan tidak ada niatan mengulur-ngulur, tetapi memang dari pusat kami diberikan surat seperti itu,” kata Eny.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pertemuan kali ini untuk menemukan perbedaan pendapat tentang tipe rumah sakit.

Yang menjadi parameter untuk menjadi tipe rumah sakit adalah tempat tidur pasien. Padahal kata Agus, pihak RSUD dr. Mohamad Saleh telah melakukan penambahan tempat tidur selama pandemi Covid-19, dan itu sudah terakses ke pusat sebetulnya.

“Kata BPJS jumlah tempat tidurnya masih 152 sehingga tidak bisa memenuhi rumah sakit tipe B karena syarat minimal tipe B harus memiliki minimal 200 tempat tidur, padahal sebenarnya sudah ada 217 tempat tidur,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Komisi III DPRD pun meminta pihak rumah sakit untuk mengirimkan surat kepada BPJS daerah, provinsi dan pusat supaya data tempat tidur pasien yang sejumlah 217 itu dapat diklirkan.

“Harapan kami dari BPJS supaya segera ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat sudah terklaim menjadi tipe B lagi, karena ini tidak bisa terus menerus, perawatannya tipe B tapi pembayarannya tipe C. Hal ini akan merugikan masyarakat dan pihak rumah sakit terkhusus Pemerintah Kota Probolinggo,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan