PASURUAN-PANTURA7.com, Silfia Anggraini (39) menjalani rekontruksi dalam kasus pembunuhan di Polres Pasuruan Kota, Rabu (40/11/2020). Rekonstruksi dilakukan tak lama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.
Silfia, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti telah menghabisi nyawa suami sirinya, Eko Setyo Budi (40). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali bersama di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Awalnya, kejadian itu sempat dikira bunuh diri, karena saat kejadian tersangka menangis dan terlihat bersedih mendapati suaminya tewas bersimbah darah. Namun dari hasil penyeleidikan, polisi menemukan fakta berbeda.
“Tersangka tega menggorok leher suami sirinya yang sedang tidur dengan pisau dapur lantaran sakit hati, sang suami mengambil uang tabungannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rahmad Ridho Satrio.
Rekontruksi kasus kemudian diilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Setidaknya ada 16 adegan awal yang diperagakan tersangka.
“Ada 16 adegan. Selanjutnya pada saat berjalannya rekontruksi bertambah 2 adegan sesuai cerita tersangka, jadi ada 18 adegan,” jelas Rahmad Ridho.
Ia menambahkan, rekontruksi juga menghadirkan semua saksi kejadian yang mengetahui insiden pembunuhan keji itu. “Ya kita panggil semua saksi-saksinya, ” papar dia.
Terpisah, pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk mendampingi tersangka, Elisa Andarwati mengatakan, proses rekontruksi berjalan dengan lancar, kooperatif dan tidak berbelit-belit.
Menurutnya, tersangka akan didampingi olehnya sesuai BHB 56 sampai perkara dinyatakan L21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap, red) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Pendampingan kami berikan sampai perkara P21. Pembelaan juga nanti akan kami sampaikan di pledoi persidangan,” tambahnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT