Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 15:19 WIB

Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi


					Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Silfia Anggraini (39) menjalani rekontruksi dalam kasus pembunuhan di Polres Pasuruan Kota, Rabu (40/11/2020). Rekonstruksi dilakukan tak lama pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.

Silfia, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terbukti telah menghabisi nyawa suami sirinya, Eko Setyo Budi (40). Peristiwa itu terjadi di dalam rumah yang mereka tinggali bersama di Desa / Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/10/2020) lalu.

Awalnya, kejadian itu sempat dikira bunuh diri, karena saat kejadian tersangka menangis dan terlihat bersedih mendapati suaminya tewas bersimbah darah. Namun dari hasil penyeleidikan, polisi menemukan fakta berbeda.

“Tersangka tega menggorok leher suami sirinya yang sedang tidur dengan pisau dapur lantaran sakit hati, sang suami mengambil uang tabungannya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Rahmad Ridho Satrio.

Rekontruksi kasus kemudian diilakukan untuk memperjelas kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Setidaknya ada 16 adegan awal yang diperagakan tersangka.

“Ada 16 adegan. Selanjutnya pada saat berjalannya rekontruksi bertambah 2 adegan sesuai cerita tersangka, jadi ada 18 adegan,” jelas Rahmad Ridho.

Ia menambahkan, rekontruksi juga menghadirkan semua saksi kejadian yang mengetahui insiden pembunuhan keji itu. “Ya kita panggil semua saksi-saksinya, ” papar dia.

Terpisah, pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian untuk mendampingi tersangka, Elisa Andarwati mengatakan, proses rekontruksi berjalan dengan lancar, kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, tersangka akan didampingi olehnya sesuai BHB 56 sampai perkara dinyatakan L21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap, red) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Pendampingan kami berikan sampai perkara P21. Pembelaan juga nanti akan kami sampaikan di pledoi persidangan,” tambahnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal