Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2020 05:34 WIB

Korban Penusukan Bisa Jadi Tersangka, Lhoo?


					Korban Penusukan Bisa Jadi Tersangka, Lhoo? Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Abdullah (54) berpotensi naik status dari saksi menjadi tersangka. Ia menjadi saksi sekaligus korban atas penusukan yang dilakukan oleh Nasir (47) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto menjelaskan, meski menjadi korban penusukan, namun Abdullah bisa juga menjadi tersangka atas kasus penipuan yang diperbuatnya kepada Nasir. Sebab, tindak penipuan itulah yang melandasi Nasir menusuk Abdullah.

“Bisa (dijadikan tersangka) asalkan dilaporkan ke Polres Lumajang oleh keluarga pelaku atas kasus penipuan. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu masuk wilayah hukum Lumajang dan nantinya prosesnya bukan di wilayah hukum Probolinggo,” kata Dadang, Rabu (4/11/2020).

Menurut pengakuan Nasir, ia nekad menusuk korban karena merasa sakit hati. Sebab, kata dia, uang sebesar Rp15 juta hasil menggadaikan tanah orang tuanya tidak ada kejelasan, pasca dibawa ke salah satu kiai di Kabupaten Lumajang oleh korban.

“Saya kenal sama dia (korban) dari teman, katanya dia punya kenalan kiai di Lumajang yang bisa gandakan uang. Saya percaya, karena dia bilang kalau dia sudah tiga kali sukses menggandakan uang. Jadi saya gadaikan tanah orang tua untuk modal,” cerita Nasir.

Usai menggadaikan tanah orang tuanya, lanjut Nasir, ia bersama korban kemudian pergi ke kiai yang dimaksud. Sesampainya di rumah kiai tersebut, kata dia, dirinya lalu menyerahkan 7 amplop, masing-masing amplop total berisi uang Rp15 juta.

“Kemudian 7 amplop tersebut dikembalikan lagi dengan syarat tidak boleh dibuka selama 3 hari. Karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi, belum sampai 3 saya coba buka ampolnya, ternyata isinya diatas-bawah uang Rp100 ribu ditengah uang Rp5-10 ribuan,” tandasnya.

Hal itulah, sambung Nasir, yang membuat dirinya merasa ditipu oleh Abdullah. Ia merasa malu kepada orang tua, keluarga, serta tetangga yang mengetahuinya sehingga kemudian dia mencari keberadaan korban dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.

“Setelah bertemu dan saya coba ajak lagi ke Lumajang, dia tidak menolak lalu saya tusuk dengan pisau yang sudah saya bawa dari rumah. Sempat berfikir akan saya bunuh, tapi saya masih ingat ke anak dan keluarga,” tutur Nasir tertunduk lesu.

Diketahui, penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 desa setempat pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari kejadian ini, kepolisian sudah meringkus pelaku pada Minggu (25/10/2020) pagi. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal