MAYANGAN-PANTURA7.com, Urusan arisan online di Kota Probolinggo akhirnya berujung ke laporan polisi. Itulah yang terjadi ketika pengelola (owner) arisan online, Lidia Mandasari (35) warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo melaporkan peserta (member) arisan ke Polresta Probolinggo.
Lidia mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (5/11/2020 siang. Ia melaporkan Sandra, anggota arisan karena diduga mencemarkan nama baiknya.
Karena dilakukan secara online, Lidia dan Sandra tidak pernah bertemu muka. “Saya dengan Sandra hanya berkomunikasi via online, tidak pernah bertemu muka,” kata Lidia kepada wartawan di Mapolresta.
Dijelaskan penarikan arisan ini setiap bulan. Sandra mengikuti airsan sejak 10 bulan lalu dan pembayarannya lancar. “Dia (Sandra) ikut beberapa kloter dengan nama lain-lain. Pembayarannya sempat telat Rp500.000 pada bulan kemarin. Setelah ditagih kesannya ia mau berhenti ikut arisan,” kata Lidi.
Setelah ditunggu masih belum membayar juga, sehingga Lidia bermaksud untuk mengembalikan sisa uang yang masuk. Hal itu dilakukan meskipun dalam peraturan arisan online tersebut tidak bisa dikembalikan apabila pesertq berhenti di tengah jalan.
Urusannya menjadi runyam dan berlanjut ke ranah hukum ketika tiba-tiba Sandra mengunggah (upload) foto Lidia dengan caption yang menurut Lidia mencemarkan nama baiknya.
Captionya berbunyi, “Ini pekcun sok bijak ngomongnya sama admin nya n member arisan nya.. tapi janjinya nol putul.. mbak semoga berkah ya uang saia dan menambah dosa dari melacur n maling uang. Gak usah sok bijak”.
“Sehingga atas persetujuan suami juga saya hari ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres,” kata Lidia.
Sementara itu, Plh Kasatreskim Polres Probolinggo Kota, Iptu Moko Murdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban pencemaran nama baik di media sosial.
“Saat ini masih kami dalami apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Apabila memenuhi maka akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi