Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2020 12:11 WIB

Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan


					Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Urusan arisan online di Kota Probolinggo akhirnya berujung ke laporan polisi. Itulah yang terjadi ketika pengelola (owner) arisan online, Lidia Mandasari (35) warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo melaporkan peserta (member) arisan ke Polresta Probolinggo.

Lidia mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (5/11/2020 siang. Ia melaporkan Sandra, anggota arisan karena diduga mencemarkan nama baiknya.

Karena dilakukan secara online, Lidia dan Sandra tidak pernah bertemu muka. “Saya dengan Sandra hanya berkomunikasi via online, tidak pernah bertemu muka,” kata Lidia kepada wartawan di Mapolresta.

Dijelaskan penarikan arisan ini setiap bulan. Sandra mengikuti airsan sejak 10 bulan lalu dan pembayarannya lancar. “Dia (Sandra) ikut beberapa kloter dengan nama lain-lain. Pembayarannya sempat telat Rp500.000 pada bulan kemarin. Setelah ditagih kesannya ia mau berhenti ikut arisan,” kata Lidi.

Setelah ditunggu masih belum membayar juga, sehingga Lidia bermaksud untuk mengembalikan sisa uang yang masuk. Hal itu dilakukan meskipun dalam peraturan arisan online tersebut tidak bisa dikembalikan apabila pesertq berhenti di tengah jalan.

Urusannya menjadi runyam dan berlanjut ke ranah hukum ketika tiba-tiba Sandra mengunggah (upload) foto Lidia dengan caption yang menurut Lidia mencemarkan nama baiknya.

Captionya berbunyi, “Ini pekcun sok bijak ngomongnya sama admin nya n member arisan nya.. tapi janjinya nol putul.. mbak semoga berkah ya uang saia dan menambah dosa dari melacur n maling uang. Gak usah sok bijak”.

“Sehingga atas persetujuan suami juga saya hari ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres,” kata Lidia.

Sementara itu, Plh Kasatreskim Polres Probolinggo Kota, Iptu Moko Murdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban pencemaran nama baik di media sosial.

“Saat ini masih kami dalami apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Apabila memenuhi maka akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal