KRAKSAAN-PANTURA7.com, Buntut pesta minuman keras (miras) yang berujung pada pembacokan di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan beberapa hari lalu, Satsabhara Polres Probolinggo akhirnya menggelar razia miras di wilayah setempat, pada Jum’at (6/11/2020).
Alhasil, kepolisian berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis di rumah Jumat (45) warga Dusun Sukorejo, Desa Kalibuntu. Puluhan botol miras berbagai merk itupun disita lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Miras yang disita diantaranya, 28 botol miras jenis arak dari Bali, 9 botol miras jenis arak mini, 14 botol beer merk bintang, 1 botol beer merk prost, dan beberapa botol miras jenis anggur serta new port.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, razia miras dilakukan guna menekan potensi terulangnya kejadian serupa. Aksi kriminal, kata dia, amat sadis jika dibawah pengaruh alkohol.
“Ralazia awal kami hanya mendapati puluhan miras berbagai jenis. Selanjutnya, razia ini akan kami rutinkan untuk menjaga Kamtibmas wilayah hukum Polres Probolinggo,” kata Ahmad Jayadi.
Selain menyita miras, lanjut dia, pihaknya juga memberi pembinaan kepada penyedia atau penjual miras, berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Tujuannya, supaya ada efek jera dan tidak kembali menjual dan menyediakan minuman yang menjadi biang onar.
“Razia ini juga menjadi upaya kami menjaga keamanan dan tidak membuat keresahan di masyarakat. Hasil razia akan kami simpan kemudian dimusnahkan pada akhir tahun,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini.
Sekedar informasi, Polsek Kraksaan meringkus Ahmad Basir (45) warga Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (31/10/2020) malam. Ia diringkus setelah terlibat kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku diringkus sekitar pukul 22.00 WIB, setelah membacok Sukriyadi (26) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggunakan sebilah celurit. Ia diamankan di rumah istri sirinya di desa setempat. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT