Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2020 23:08 WIB

Gegara Gabah Padi, Pria Pakuniran Masuk Bui


					Gegara Gabah Padi, Pria Pakuniran Masuk Bui Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pakuniran Kabupaten Probolinggo dan Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) meringkus Saifullah (40) warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Ia diringkus pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB setelah disangkakan terlibat dalam penggelapan gabah milik Eni Purwati, warga Desa Boloreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kerugian yang diderita korban hingga mencapai Rp153 juta.

Anggota Polsek Pakuniran, Bripka Deni Widya Asmara menyampaikan, penangkapan pelaku setelah Polres Blora, menerima informasi dari Polres Blora terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh warga Pakuniran.

“Kemudian kami bantu utusan Polres Bloro mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah, tak sampai sehari kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri tanpa ada perlawanan,” kata Bripka Deni, Senin (9/11/2020).

Dikatakan oleh Deni, penipuan dilakukan pelaku terjadi pada Senin (2/3/2020) lalu, saat itu pelaku bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pencarian beli gabah korban seharga Rp170 juta. Kemudian, kata dia, pelaku membayar uang muka sebesar Rp17 juta.

“Setelah gabah dibawa oleh para pelaku, sisa kekurangan uangnya malah tidak dibayarkan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp153 juta lalu melapor ke Polres Blora. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Deni.

Pasca menciduk pelaku dirumahnya, sambung Deni, pihaknya lalu membawa pelaku ke Mapolsek Pakuniran kemudian dibawa ke Mapolres Blora. “Sekarang sudah di Polres Blora untuk pemeriksaan dan yang lainnya,” tutup pria asal Kecamatan Dringu ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal