PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Aparat gabungan dari Polsek Pakuniran Kabupaten Probolinggo dan Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) meringkus Saifullah (40) warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Ia diringkus pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB setelah disangkakan terlibat dalam penggelapan gabah milik Eni Purwati, warga Desa Boloreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kerugian yang diderita korban hingga mencapai Rp153 juta.
Anggota Polsek Pakuniran, Bripka Deni Widya Asmara menyampaikan, penangkapan pelaku setelah Polres Blora, menerima informasi dari Polres Blora terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh warga Pakuniran.
“Kemudian kami bantu utusan Polres Bloro mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah, tak sampai sehari kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya sendiri tanpa ada perlawanan,” kata Bripka Deni, Senin (9/11/2020).
Dikatakan oleh Deni, penipuan dilakukan pelaku terjadi pada Senin (2/3/2020) lalu, saat itu pelaku bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pencarian beli gabah korban seharga Rp170 juta. Kemudian, kata dia, pelaku membayar uang muka sebesar Rp17 juta.
“Setelah gabah dibawa oleh para pelaku, sisa kekurangan uangnya malah tidak dibayarkan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp153 juta lalu melapor ke Polres Blora. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Deni.
Pasca menciduk pelaku dirumahnya, sambung Deni, pihaknya lalu membawa pelaku ke Mapolsek Pakuniran kemudian dibawa ke Mapolres Blora. “Sekarang sudah di Polres Blora untuk pemeriksaan dan yang lainnya,” tutup pria asal Kecamatan Dringu ini. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT