Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2020 00:04 WIB

Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras


					Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tabiat pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh tak patut ditiru. Keduanya kompak pesta miras dengan alasan merayakan pesta pernikahan.

Pasutri ini adalah AR (20) dan istrinya STA (19). Keduanya diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat asyik pesta meras dengan 6 orang temannya di tengah sawah, Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pesta minuman keras (miras) di wilayahnya.

“Semuanya ada 8 orang, 6 masih bujangan dan sepasang pasutri. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP beserta sisa miras oplosan untuk kami bina,” kata Budi Utomo, Senin (8/11/2020).

Selain pasutri itu, jelas Budi, ada 6 orang remaja yang juga ditangkap, yakni AD (17), AK (18) dan LP (18) asal Desa Alassumur Kulon, lalu HD (18), UM (20) dan RY (20) asal Desa Sumberlele. Seluruhnya masih bujangan alias belum menikah.

Awalnya, sambung Budi, ia mengira perempuan yang diamankan masih single seperti remaja lainnya. Namun sesampainya di mako Satpol PP, IA mengaku telah menikah dengan AB, pasangan pesta mirasnya.

“Katanya baru 3 hari menikah, masih pengantin baru. Setelah ditanya alasannya (pesta miras) ternyata untuk merayakan pesta pernikahannya, tapi yang perempuan ini tidak ikut minum hanya menemani suaminya,” terangnya.

Akibat ulahnya, lanjut Budi, mereka tak hanya mendapat sanksi fisik. Mereka diharuskan menghubungi keluarga dan kepala desanya jika ingin kembali ke kediamannya masing-masing. “Semoga ada efek jera,” harap Budi memungkasi pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal