KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tabiat pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh tak patut ditiru. Keduanya kompak pesta miras dengan alasan merayakan pesta pernikahan.
Pasutri ini adalah AR (20) dan istrinya STA (19). Keduanya diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat asyik pesta meras dengan 6 orang temannya di tengah sawah, Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (7/11/2020) lalu.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pesta minuman keras (miras) di wilayahnya.
“Semuanya ada 8 orang, 6 masih bujangan dan sepasang pasutri. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP beserta sisa miras oplosan untuk kami bina,” kata Budi Utomo, Senin (8/11/2020).
Selain pasutri itu, jelas Budi, ada 6 orang remaja yang juga ditangkap, yakni AD (17), AK (18) dan LP (18) asal Desa Alassumur Kulon, lalu HD (18), UM (20) dan RY (20) asal Desa Sumberlele. Seluruhnya masih bujangan alias belum menikah.
Awalnya, sambung Budi, ia mengira perempuan yang diamankan masih single seperti remaja lainnya. Namun sesampainya di mako Satpol PP, IA mengaku telah menikah dengan AB, pasangan pesta mirasnya.
“Katanya baru 3 hari menikah, masih pengantin baru. Setelah ditanya alasannya (pesta miras) ternyata untuk merayakan pesta pernikahannya, tapi yang perempuan ini tidak ikut minum hanya menemani suaminya,” terangnya.
Akibat ulahnya, lanjut Budi, mereka tak hanya mendapat sanksi fisik. Mereka diharuskan menghubungi keluarga dan kepala desanya jika ingin kembali ke kediamannya masing-masing. “Semoga ada efek jera,” harap Budi memungkasi pembicaraan. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT