Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Berita Pantura · 12 Nov 2020 09:31 WIB

Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Masuk Kota


					Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Masuk Kota Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Banyaknya kendaraan besar yang masuk rua jalan di tengah kota, mendapat perhatian khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Dishub akan memperkuat (menambah) rambu-rambu larangan masuk bagi kendaraan besar (truk dan bus) pada jalau kelas III.

Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro membenarkan, banyaknya kendaraan besar yang kerap masuk perkotaan melalui Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Pahlawan. Padahal, jalur perkotaan tidak diperbolehkan dilewati kendaraan besar.

Karena itulah Dishub berencana akan menambah pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan besar di dalam kota. Rambu larangan ini bertujuan agar kendaraan besar tidak masuk jalur perkotaan. Pasalnya, mayoritas sopir-sopir yang melanggar mengaku tidak tahu jika tidak diperbolehkan melintas.

“Kami ada rencana akan memperkuat dengan memasang rambu larangan di batas kota dalam waktu dekat. Ini cara yang paling realistis untuk menghalau kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur perkotaan,”ungkap Purwantoro, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan rencana ini bukannya tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Dishub sempat menurunkan petugas di batas kota untuk menghalau kendaraan besar.

Namun, upaya ini tidak efektif. Pasalnya, kendaraan ini melintas dari arah Kabupaten Probolinggo melalui Jalan Lumajang.

Kendaraan yang diketahui melintasi batas kota pun diminta untuk putar balik. Namun, ternyata hal ini sulit dilakukan. Karena ruas jalan perkotaan ini tidak terlalu lebar, kendaraan kesulitan saat diminta untuk langsung memutar balik.

“Makanya yang paling mudah itu adalah dengan cara menambah pemasangan rambu larangan kendaraan besar melintas. Harapannya, usai membaca rambu larangan ini, kendaraan besar paham dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Tavip Hariyanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan penindakan. Untuk pemasangan rambu rambu larangan itu kewenangan Dishub.

“Kami berharap pihak Dishub lebih memaksimalkan untuk pemasangan rambu larangan di setiap jalan masuk dalam kota,” terangnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura