Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 12 Nov 2020 09:31 WIB

Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Masuk Kota


					Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Masuk Kota Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Banyaknya kendaraan besar yang masuk rua jalan di tengah kota, mendapat perhatian khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Dishub akan memperkuat (menambah) rambu-rambu larangan masuk bagi kendaraan besar (truk dan bus) pada jalau kelas III.

Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro membenarkan, banyaknya kendaraan besar yang kerap masuk perkotaan melalui Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Pahlawan. Padahal, jalur perkotaan tidak diperbolehkan dilewati kendaraan besar.

Karena itulah Dishub berencana akan menambah pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan besar di dalam kota. Rambu larangan ini bertujuan agar kendaraan besar tidak masuk jalur perkotaan. Pasalnya, mayoritas sopir-sopir yang melanggar mengaku tidak tahu jika tidak diperbolehkan melintas.

“Kami ada rencana akan memperkuat dengan memasang rambu larangan di batas kota dalam waktu dekat. Ini cara yang paling realistis untuk menghalau kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur perkotaan,”ungkap Purwantoro, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan rencana ini bukannya tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Dishub sempat menurunkan petugas di batas kota untuk menghalau kendaraan besar.

Namun, upaya ini tidak efektif. Pasalnya, kendaraan ini melintas dari arah Kabupaten Probolinggo melalui Jalan Lumajang.

Kendaraan yang diketahui melintasi batas kota pun diminta untuk putar balik. Namun, ternyata hal ini sulit dilakukan. Karena ruas jalan perkotaan ini tidak terlalu lebar, kendaraan kesulitan saat diminta untuk langsung memutar balik.

“Makanya yang paling mudah itu adalah dengan cara menambah pemasangan rambu larangan kendaraan besar melintas. Harapannya, usai membaca rambu larangan ini, kendaraan besar paham dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Tavip Hariyanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan penindakan. Untuk pemasangan rambu rambu larangan itu kewenangan Dishub.

“Kami berharap pihak Dishub lebih memaksimalkan untuk pemasangan rambu larangan di setiap jalan masuk dalam kota,” terangnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura