MAYANGAN-PANTURA7.com, Banyaknya kendaraan besar yang masuk rua jalan di tengah kota, mendapat perhatian khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Dishub akan memperkuat (menambah) rambu-rambu larangan masuk bagi kendaraan besar (truk dan bus) pada jalau kelas III.
Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro membenarkan, banyaknya kendaraan besar yang kerap masuk perkotaan melalui Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Pahlawan. Padahal, jalur perkotaan tidak diperbolehkan dilewati kendaraan besar.
Karena itulah Dishub berencana akan menambah pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan besar di dalam kota. Rambu larangan ini bertujuan agar kendaraan besar tidak masuk jalur perkotaan. Pasalnya, mayoritas sopir-sopir yang melanggar mengaku tidak tahu jika tidak diperbolehkan melintas.
“Kami ada rencana akan memperkuat dengan memasang rambu larangan di batas kota dalam waktu dekat. Ini cara yang paling realistis untuk menghalau kendaraan besar yang tetap nekat melintas di jalur perkotaan,”ungkap Purwantoro, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan rencana ini bukannya tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, Dishub sempat menurunkan petugas di batas kota untuk menghalau kendaraan besar.
Namun, upaya ini tidak efektif. Pasalnya, kendaraan ini melintas dari arah Kabupaten Probolinggo melalui Jalan Lumajang.
Kendaraan yang diketahui melintasi batas kota pun diminta untuk putar balik. Namun, ternyata hal ini sulit dilakukan. Karena ruas jalan perkotaan ini tidak terlalu lebar, kendaraan kesulitan saat diminta untuk langsung memutar balik.
“Makanya yang paling mudah itu adalah dengan cara menambah pemasangan rambu larangan kendaraan besar melintas. Harapannya, usai membaca rambu larangan ini, kendaraan besar paham dan tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Tavip Hariyanto mengatakan, pihaknya hanya melakukan penindakan. Untuk pemasangan rambu rambu larangan itu kewenangan Dishub.
“Kami berharap pihak Dishub lebih memaksimalkan untuk pemasangan rambu larangan di setiap jalan masuk dalam kota,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi