Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2020 11:51 WIB

Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo


					Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Seorang petani bernama Moh. Supriyadi Ari Susanto (40) warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap kepolisian setempat usai diketahui mengedarkan farmasi ilegal.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Kamis (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian sempat kesulitan menangkapnya setelah kedatangannya diketahui oleh pelaku, sehingga dia melarikan diri.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya sempat kehilangan jejak setelah pelaku menyadari kalau petugas sudah mengintai sejak beberapa hari terakhir, sehingga memutuskan untuk lari ke rumah temannya.

“Di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil kami mengamankan pelaku saat bersembunyi. Saat penangkapan pelaku memang tidak didapati membawa pil koplo, namun barang buktinya itu kami sita dirumahnya,” kata Dadang, Jum’at (13/11/2020).

Dari rumah pelaku, lanjut Dadang, pihaknya menyita 1.270 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dengan rincian, 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng serta 225 butir butir di 45 paket berisi 5 butir yang siap edar.

“Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, dari rumah pelaku kami juga sita uang tunai sebesar Rp1,5 juta rupiah diduga hasil dari penjualan barang terlarang ini. Saat ini, pelaku dan BB-nya sudah dibawa ke Polsek Pakuniran,” tegas Dadang.

Akibat perbuatannya, mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Targetnya, pelaku ini mengendarkan pil koplo ke para pemuda di Pakuniran. Pelaku juga baru 3 bulan bebas dari tahanan setelah terlibat pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar mengendarkan pil koplo dari temannya di tutan,” pungkas Dadang. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal