KANIGARAN-PANTURA7.com, Rekomendasi rapat Paripurna Banggar DPRD Kota Probolinggo untuk menutup sementara Museum Rasulullah di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo hingga kini belum dijalankan Pemkot Probolinggo. Terbukti, hingga Selasa (17/11/2020) museum tersebut masih tampak didatangi puluhan pengunjung.
Rekomendasi penutupan Museum Rasulullan itu dikeluarkan banggar DPRD karena perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dianggap menyalahi Perda Kota Probolinggo. Yaitu, Perda Nomor 11/2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, semangat DPRD bukan untuk menutup museum. Tetapi agar Perda bisa ditegakkan sehingga asas check and balance bisa berjalan.
Menurut politisi Partai Nasdem ini, Pemkot Probolinggo tidak perlu memperdebatkan apakah perlu membayar sewa retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pajak pameran 15 persen. Yang paling penting DPRD sudah mengingatkan kepada eksekutif agar tidak ada indikasi mengarah kepada kerugian daerah.
“Karena memang eksekutif sendiri berbeda pendapat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan perlu membayar sewa aset dan pajak hiburan pameran. Jika dispendik bersikukuh tidak perlu, maka biarlah itu menjadi domain walikota sebagai pengendali dan penanggung jawab pemerintahan, DPRD sudah mengingatkan,” kata Sibro.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Mochammad Maskur mengatakan, prospek Museum Rasulullah ke depan sangat bagus melihat animo masyarakat baik lokal maupun dari luar Probolinggo banyak berdatangan.
Karena posisinya juga strategis, kata Maskur, sehingga orang yang mau berziarah ke Walilimo dan Walisongo yang berada di Jawa juga bisa sekalian mengunjungi Museum Rasulullah di Kota Probolinggo.
Sehingga hal ini akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar apabila semakin banyak dikunjungi oleh pengunjung.
“Kami dari eksekutif boleh dikontrol oleh legislatif, mari kita duduk bersama-sama, tidak langsung harus menyuruh tutup. Kalau ada kekurangan nanti akan kami benahi,” kata Maskur.
Maskur juga mengakui, dalam perda ada larangan menyewakan aset museum kepada pihak ketiga. Tetapi dalam hal ini pihaknya menjelaskan tidak sedang menyewakan. Hanya saja ada perjanjian bersama pihak ketiga untuk membuka pameran artefak Rasulullah di Museum Probolinggo.
“Dalam perjanjian itu kita berhak menerima laporan pengunjung setiap minggu sekali. Dan kami juga mendapatkan retribusi pemakaian aset daerah sebesar 10 persen dan pajak pameran sebesar 15 persen setelah tercapai Break Even Point (BEP) karena pihak ketiga telah mengeluarkan modal awal untuk renovasi museum,” kata Maskur. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi