Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 17 Nov 2020 11:59 WIB

Lomba Dilarang, Komunitas Pecinta Burung Berkicau Wadul Dewan


					Lomba Dilarang, Komunitas Pecinta Burung Berkicau Wadul Dewan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Komunitas pecinta burung kicau di Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (17/11/2020) siang. Mereka ‘wadul’ ke dewan soal nasibnya selama pandemi Covid-19.

Koordinator Pecinta Burung Kicau Kabupaten Probolinggo, Hofifi menyampaikan, selama pandemi komunitas ini praktis kehilangan pendapatan. Sebab berbagai lomba dan event yang mengundang massa, telah dilarang.

“Kegiatan kami sudah pasti melibatkan banyak massa, yang apabila tetap digelar otomatis dianggap melanggar anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan. Oleh karena itu, kami sampaikan aspirasi kami ke dewan,” kata Hofifi.

Hofifi berharap, cara tersebut dapat memberi solusi bagi pecinta burung berkicau. Menurutnya, selama ini kegiatan yang diselenggarakan oleh komunitasnya banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jika ada pameran atau lomba burung berkicau, sudah pasti banyak pedagang datang. Secara tidak langsung, membantu pergerakan ekonomi warga,” ungkap pria asal Kecamatan Paiton ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi mengatakan, kedatangan pecinta burung kicau untuk audiensi dengan para wakil rakyat dan menyampaikan aspirasinya merupakan langkah tepat.

“Meski aspirasinya sarat kekecewaan, tetapi jika sudah dibahas bersama kan bisa mencair, kemudian dicarikan solusinya daripada harus unjuk rasa yang ujung-ujungnya ricuh,” ujar Jon Junaedi.

Hasil dari audiensi tersebut, menurut Jon, dewan mengimbau kepada para pecinta komunitas burung berkicau agar Satgas Covid-19 tingkat kecamatan atau kabupaten. Dalam hal ini, dewan tak memiliki kapasitas untuk memberikan rekomendasi.

“Bisa atau tidaknya menggelar kegiatan, itu ranahnya Satuan Tugas (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu silahkan lakukan komunikasi yang baik dengan satgas kecamatan atau kabupaten,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan