Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 19 Nov 2020 04:59 WIB

Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen


					Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Surat bernomor 560/2209/424.078/2020 itu dikirim pada Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gus Irsyad sapaan Irsyad Yusuf, mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar UMK Tahun 2021 di wilayahnya naik sebesar 5,65 persen dari UMK Tahun 2020 dan 12 persen untuk upah sektoral sektor 1, sektor 2 naik 10 persen, sektor 3 naik 8 persen.

Kebijakan Gus Irsyad ini mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebut bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK seiring pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mendukung langkah Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan dinilai masih memperhatikan kesejahteraan buruh meski besaran kenaikan yang diusulkam masih belum sesuai harapan. Komunitas buruh ini menyebut, layaknya kenaikan UMK itu sebesar Rp. 600 ribu.

“Jadi Rp. 600 ribu itu dihitung dari kebutuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi rekomendasi Bupati Pasuruan menyikapi UMK tahun 2021. “Bupati Pasuruan berani mengambil sikap lebih cepat dari kepala daerah lainnya, khususnya di daerah ring satu,” pujinya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, menilai langkah Bupati Pasuruan yang tetap mengusulkan kenaikan upah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkap dia.

Hendro menambahkan, pihaknya juga merasa tidak dilibatkan dalam usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK), seperti ang tertuang dalam Surat Bupati tersebut.

“Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” kecam Hendro. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan