GEMPOL-PANTURA7.com, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII melakukan pemangkasan pohon di Jalan Raya Gempol, tepatnya di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Selasa (24/11/2020) pagi.
Pemangkasan pohon ini dilakukan karena batang pohon sudah pecah dan terbelah, sehingga dikhawatirkan roboh dan menimpa para pengguna jalan.
Namun, pemangkasan pohon tersebut rupanya mengusik ketenangan jajarann Satlantas Polres Pasuruan. Sebab pemangkasan pohon itu menyebabkan kemacetan arus lalulintas di jalur Surabaya – Malang.
Selain itu, pihak kepolisian tidak mendapat pemberitahuan terkait proses pemangkasan pohon. Alhasil, petugas pun kelabakan begitu terjadi kemacetan yang tidak diketahui akn terjadi sebelumnya.
“Seharusnya pemberitahuan dulu, biar ada anggota yang mengamankan jalan, kalau macet begini bagaimana,” kata Kanit Lantas Polsek Pandaan, Iptu Pujianto.
Sementara, KAUR TU PPK Sdioarjo-Kepanjen, Daniel Bana R, saat dilokasi pemangkasan berdalih, ia tidak sempat melayangkan pemberitahuan kepada pihak kepolisian karena menganggap pemangkasan pohon sifatna urgensi.
“Saya akui kami keliru tidak koordinasi terlebih dahulu, karena kondisinya darurat kondisi pohon sudah pecah mau roboh,” ujar Daniel menjelaskan.
Daniel menjelaskan, pemangkasan pangkal pohon yang dilakukan oleh BBPJN VIII menyisakan batang setinggi dua meter. Pemangkasan itu awalnya berawal dari aduan warga via media sosial (medsos).
“Karena darurat, pimpinan menyurati saya untuk menindaklanjuti warga medsos, bahwasanya berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tandasnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT