Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2020 11:09 WIB

Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba


					Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Jajaran Polresta Probolinggo Kota (Polresta) Probolinggo membekuk sembilan tersangka dalam tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dala sepekan ini. Barang bukti berupa 13,03 gram sabu-sabu (SS), 2.009 pil Dextro dan 100 pil Trex berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Seorang dari sembilan pelaku adalah pegawai pemerintahan di sebuah desa dan kasusnya kini terus dikembangkan. “Dari sembilan pelaku, seorang di antaranya adalah pegawai pemerintahan di suatu desa, dan kasusnya terus kita kembangkan,” ujar Kapolresta AKBP RM. Jauhari, Selasa (24/11/2020).

Kapolresta menuturkan, keberhasilan ini berkat komitmen Polresta beserta jajaran yang terus berkomitmen menumpas narkoba. Dari tangan sembilan pelaku tersebut berhasil diamankan total barang bukti , 13,03 gram SS dan ribuan pil koplo.

Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu membeberkan, dari sembilan pelaku ada yang pengguna dan juga pengedar, dan terus dikembangkan guna mengungkap bandar narkoba. “ Kita terus komintmen berantas narkoba di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Kapolresta menegaskan, penangkapan sembilan tersangka itu menjadi komitmen Polresta dalam memberantas tindak pidana narkotika di Probolinggo.

“Kasus narkotika menjadi atensi Polresta, sebagai mana arahan dan penekanan dari Kapolri,” katanya.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, lanjut kapolresta, diawali dari pengungkapan seorang pelaku narkoba warga Kelurahan Mayangan.

“Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong juga timbangan sabu,” ujarnya.

Dari penangkapan pada tujuh TKP, polisi berhasil mengamanakan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ribuan pil koplo.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 112 ko pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. “Untuk proses hukum kesembilan tersangka saat ini ditahan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal