MAYANGAN-PANTURA7.com, Jajaran Polresta Probolinggo Kota (Polresta) Probolinggo membekuk sembilan tersangka dalam tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dala sepekan ini. Barang bukti berupa 13,03 gram sabu-sabu (SS), 2.009 pil Dextro dan 100 pil Trex berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Seorang dari sembilan pelaku adalah pegawai pemerintahan di sebuah desa dan kasusnya kini terus dikembangkan. “Dari sembilan pelaku, seorang di antaranya adalah pegawai pemerintahan di suatu desa, dan kasusnya terus kita kembangkan,” ujar Kapolresta AKBP RM. Jauhari, Selasa (24/11/2020).
Kapolresta menuturkan, keberhasilan ini berkat komitmen Polresta beserta jajaran yang terus berkomitmen menumpas narkoba. Dari tangan sembilan pelaku tersebut berhasil diamankan total barang bukti , 13,03 gram SS dan ribuan pil koplo.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu membeberkan, dari sembilan pelaku ada yang pengguna dan juga pengedar, dan terus dikembangkan guna mengungkap bandar narkoba. “ Kita terus komintmen berantas narkoba di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.
Kapolresta menegaskan, penangkapan sembilan tersangka itu menjadi komitmen Polresta dalam memberantas tindak pidana narkotika di Probolinggo.
“Kasus narkotika menjadi atensi Polresta, sebagai mana arahan dan penekanan dari Kapolri,” katanya.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, lanjut kapolresta, diawali dari pengungkapan seorang pelaku narkoba warga Kelurahan Mayangan.
“Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong juga timbangan sabu,” ujarnya.
Dari penangkapan pada tujuh TKP, polisi berhasil mengamanakan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ribuan pil koplo.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 112 ko pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. “Untuk proses hukum kesembilan tersangka saat ini ditahan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi