MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Probolinggo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar yakni di Jalan Basuki Rachmad dan Jalan Suroyo.
Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget. Soalnya, tiba-tiba muncul puluhan petugas Satpol PP dibantu Denpom dan polisi dengan menggunakan mobil operasional meski barang dagangannya belum diangkut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Ariston mengatakan, operasi penertiban PKL teraebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah kecamatan. Soalnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan taman kota dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban PKL ini akan terus dilakukan karena perintah pimpinan. Ini pun baru sifatnya imbauan, kalau mereka (PKL) tetap membandel berjualan di trotoar dan taman kota barang dagangannya akan kami angkut,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).
PKL yang ditertibkan bukan hanya di ruas Jalan Surojo. Pihak Satpol PP juga menertibkan PKL yang berjualan di area taman kota sepanjang Jalan Basuki Rachmad, mulai dari depan Pasar Mangunharjo hingga perempatan Flora.
Salah satu pedagang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak memihak orang kecil. Karena ia menganggap berjualan tidak menggangu ketertiban umum.
“Kami jualan di tempat kosong yang gak berfungsi. Kan gak ganggu orang umum,” sesalnya.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi menjelaskan, dipastikan penertiban terhadap PKL yang nekat berjualan di trotoar dan area taman kota akan terus dilakukan. Mereka dinilai melanggar Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Ya pasti PKL yang nekat berjualan di aset Pemda, yakni trotar dan taman kota akan kami tertibkan. Karena sesuai aturan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Agus.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi