Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Berita Pantura · 25 Nov 2020 11:45 WIB

Berjualan di Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan


					Berjualan di Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Probolinggo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar yakni di Jalan Basuki Rachmad dan Jalan Suroyo.

Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget. Soalnya, tiba-tiba muncul puluhan petugas Satpol PP dibantu Denpom dan polisi dengan menggunakan mobil operasional meski barang dagangannya belum diangkut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Ariston mengatakan, operasi penertiban PKL teraebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah kecamatan. Soalnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan taman kota dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban PKL ini akan terus dilakukan karena perintah pimpinan. Ini pun baru sifatnya imbauan, kalau mereka (PKL) tetap membandel berjualan di trotoar dan taman kota barang dagangannya akan kami angkut,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).

PKL yang ditertibkan bukan hanya di ruas Jalan Surojo. Pihak Satpol PP juga menertibkan PKL yang berjualan di area taman kota sepanjang Jalan Basuki Rachmad, mulai dari depan Pasar Mangunharjo hingga perempatan Flora.

Salah satu pedagang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak memihak orang kecil. Karena ia menganggap berjualan tidak menggangu ketertiban umum.

“Kami jualan di tempat kosong yang gak berfungsi. Kan gak ganggu orang umum,” sesalnya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi menjelaskan, dipastikan penertiban terhadap PKL yang nekat berjualan di trotoar dan area taman kota akan terus dilakukan. Mereka dinilai melanggar Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ya pasti PKL yang nekat berjualan di aset Pemda, yakni trotar dan taman kota akan kami tertibkan. Karena sesuai aturan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Agus.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura