Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Berita Pantura · 25 Nov 2020 11:54 WIB

Kendaraan Besar Masuk Kota Dihalau, Belum Ditilang


					Kendaraan Besar Masuk Kota Dihalau, Belum Ditilang Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Hingga kini kendaraan besar yang masuk tengah Kota Probolinggo belum dikenai bukti pelanggaran (tilang). Hanya saja kendaraan besar yang nekat hendak masuk kota, dihalau jajaran Satlantas Polresta Probolinggo.

Hal itu terlihat saat sejumlah polisi berjaga-jaga di Pos Polisi Pilang, Kota Probolinggo, Rabu (25/11/2020). Tampak sejumlah truk dihentikan polisi dan diarahkan untuk tidak masuk tengah kota.

Para pengemudi yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk yang bandel bakal dijatuhi sanksi tilang. “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya, simpang tiga Jalan Brantas, dan di simpang Pilang.

Tavip mengaku, beberapa minggu belakangan ini truk yang tetap nekat masuk kota sudah menurun dibanding sebelumnya. Memang tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas di jalur dalam kota.

Hal itu sesuai aturan rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” pintanya.

Sementara itu Kabid LLA pada Dishub Kota Probolinggo, Purwanto mengatakn, akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak truk maupun bus yang masih melintas dalam kota.

“Untuk penindakan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Dishub dalam hal ini hanya mendampingi. Untuk itu, kita akan koordinasikan dengan kepolisian guna menindak truk maupun bus yang tetap melanggar,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura