Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2020 12:47 WIB

Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel


					Pukuli Pasutri, Duda asal Sindetlami Masuk Sel Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Besuk, meringkus Jumali (38) warga Desa Sindetlami, kecamatan setempat. Pria yang sudah menduda ini diringkus usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Pasutri yang menjadi korban amukan pelaku adalah Muhammad Riyadi (50) dan Asmara Latima (47) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Mereka dianiaya pelaku sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, penganiayaan terjadi setelah pelaku merasa sakit hati karena istrinya diduga dibawa kabur oleh korban. Padahal, istri pelaku pergi tanpa pamit sekitar pertengahan tahun 2015 silam.

“Kami juga belum mengerti kenapa kok di tahun 2020 ini pelaku menganiaya korban, padahal istrinya pergi sekitar 5 tahun lalu. Alasan penganiayaan karena pelaku menduga istrinya dibawa kabur korban,” kata Sus, Rabu (24/11/2020).

Dikatakan Sus, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah besi, lalu menganiaya korban dan istrinya. Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa perabotan rumah tangga di rumah korban juga rusak akibat menjadi sasaran amuk pelaku.

“Akibat penganiayaan tersebut, si suami mengalami luka lebam di lengan kiri dan mulutnya luka, istrinya mengalami lebam di bagian kakinya. Untungnya, kejadian itu dilerai oleh warga sekitar,” ungkap Sus menuturkan.

Akibat perbuatannya, terang Sus, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembaratan (Anirat). “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” papar dia menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal