PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Satuan Sabhara Polres Probolinggo menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (25/11/2020) siang. Dalam razia itu, polisi menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di 4 lokasi berbeda.
Ratusan miras tersebut didapatkan di toko milik Santoso, warga Kecamatan Pakuniran, toko milik Fathor Robbani (20) dan Misto (55) warga Desa Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, dan toko milik Siti Rokayah (56) warga Desa Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan.
Dari toko Santoso petugas menyita 12 botol miras berbagai jenis, di toko Fathor Robbani ada 33 botol miras sitaan. Lalu di toko Misto petugas menemukan 12 botol miras dan di toko milik Siti Rokayah petugas menyita 150 botol miras.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, ratusan miras tersebut disita ketika petugas patroli pekat di wilayah hukumnya. Begitu ada indikasi penyelewengan, penggerebekan pun dilakukan.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat di empat titik tersebut ada beberapa toko penyedia miras tanpa dilengkapi ijin. Setelah kami pastikan ternyata memang benar adanya,” kata Ahmad Jayadi.
Setelah ratusan botol miras itu disita, lanjut Jayadi, pihaknya membawa barang bukti itu ke Mapolres Probolinggo untuk dimusnahkan. Kedepan, tegas dia, pihaknya akan merutinkan razia pekat.
“Tak hanya miras yang kami bawa, pemilik tokonya juga untuk proses pembinaan agar sekiranya ada efek jera. Beberapa kasus kriminal beberapa hari terakhir bermula dari minuman ini,” tutur perwira asal Kabupaten Sampang ini. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT