PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 312 anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Linmas dinyatakan reaktif Covid-19 seusai rapid test.
Semua anggota yang reaktif harus menjalani isolasi mandiri. Rapid tes untuk para penyelenggara pemilu ini, diketahui digelar pada 26 dan 27 November 2020 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Royce Diana Sari memaparkan, mereka yang reaktif harus melalukan isolasi mandiri selama sekitar 10 hari dengan pengawasan ketat dari tim gugus tugas penanganan Covid-19.
“Seluruhnya isolasi mandiri selama 10 hari dengan pengawasan dari gugus tugas penanganan Covid-19. Jika sudah mendapat surat dan dinyatakan non reaktif mereka sudah bisa melakukan tugasnya,” kata Royce saat dihubungi PANTURA7.com, Jumat (4/12/2020).
Ia juga menegaskan, untuk masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir terhadap anggota KPPS yang reaktif, karena suluruhnya sudah melakukan isolasi mandiri serta mendapat surat keterangan sehat dari gugus tugas.
Atas hal itu, KPU menurut Royce, memastikan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang lengkap pada petugas KPPS saat bertugas pada pencoblosan 9 Desember mendatang.
“Kami akan memastikan untuk petugas KPPS memakai protokol kesehatan yang lengkap, seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, serta memberlakukan 3M,” tandas Royce. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT