Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 09:50 WIB

Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi


					Akhirnya, Spesialis Pencuri LPG Subsidi Dicokok Polisi Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Remaja bernama Al Amin (23), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terpaksa mendekam dalam sel tahanan polsek setempat. Ia disangkakan terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Ia bahkan sudah berkali-kali melakukan aksinya.

“Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan perbuatan yang sama, namun hal itu cukup selesai di desa dengan surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Endy.

Sayang, aksi pencurian tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan pelaku pada 26 dan 28 November 2020, mengantarkannya dalam sel tahanan.

Saat itu, pelaku mencuri beberapa tabung gas LPG milik M Nijar warga Desa Sarangan, Kecamatan Lekok di dalam gudang tempat merebus kepiting.

Saat situasi sepi, tersangka mulai beraksi dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang. Selanjutnya ia lari dengan menggondol dua buah tabung gas LPG 3 kilogram subsidi.

“Sesaat kemudian korban mengetahui dan mengejarnya. Saat pengejaran tersebut, pelaku membuang tabung ke dalam tambak. Korban pun berhenti mengejar dan berusaha mengambil tabung di tambak,” papar Endy.

Kegagalan serupa juga terjadi saat tersangka berusaha membawa kabur tabung LPG di toko milik Apipin warga Desa Tambak Lekok, Sabtu (28/11/20) sekitar pukul 23.30 WIB.

Karena pencurian gagal, tersangka menyembunyikan tabung LPG di rerumputan dekat toko korban.

“Kemudian pada Rabu (2/12/20) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari rumput, Salim menemukan tabung tersebut dan melapor kepada Kepala Desa Tambak Lekok,” tambah Endy.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tabung LPG hasil curian ia dijual kembali dengan harga Rp 85 ribu, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal