LEKOK-PANTURA7.com, Remaja bernama Al Amin (23), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, terpaksa mendekam dalam sel tahanan polsek setempat. Ia disangkakan terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Ia bahkan sudah berkali-kali melakukan aksinya.
“Pelaku mengaku sudah 8 kali melakukan perbuatan yang sama, namun hal itu cukup selesai di desa dengan surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Endy.
Sayang, aksi pencurian tabung LPG 3 kilogram yang dilakukan pelaku pada 26 dan 28 November 2020, mengantarkannya dalam sel tahanan.
Saat itu, pelaku mencuri beberapa tabung gas LPG milik M Nijar warga Desa Sarangan, Kecamatan Lekok di dalam gudang tempat merebus kepiting.
Saat situasi sepi, tersangka mulai beraksi dengan memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang. Selanjutnya ia lari dengan menggondol dua buah tabung gas LPG 3 kilogram subsidi.
“Sesaat kemudian korban mengetahui dan mengejarnya. Saat pengejaran tersebut, pelaku membuang tabung ke dalam tambak. Korban pun berhenti mengejar dan berusaha mengambil tabung di tambak,” papar Endy.
Kegagalan serupa juga terjadi saat tersangka berusaha membawa kabur tabung LPG di toko milik Apipin warga Desa Tambak Lekok, Sabtu (28/11/20) sekitar pukul 23.30 WIB.
Karena pencurian gagal, tersangka menyembunyikan tabung LPG di rerumputan dekat toko korban.
“Kemudian pada Rabu (2/12/20) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pencari rumput, Salim menemukan tabung tersebut dan melapor kepada Kepala Desa Tambak Lekok,” tambah Endy.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku tabung LPG hasil curian ia dijual kembali dengan harga Rp 85 ribu, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Endy. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT