Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 11:27 WIB

Malu Punya Bayi, Dibuang


					Malu Punya Bayi, Dibuang Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Masih ingat dengan bayi mungil perempuan yang ditemukan di hutan Kecamatan Krucil beberapa bulan lalu? Pelaku pembuangan bayi malang tersebut kini sudah tertangkap.

Pelaku adalah NAA (20) warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang tak lain merupakan ibu kandung si bayi. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Probolinggo usai ditangkap petugas pada Jum’at (27/11/2020) lalu dirumahnya.

Sementara si bayi yang diadopsi oleh pasangan suami Istri (Pasutri) perawat, Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar Rt 11 Rw 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, kondisinya sehat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Ia dilahirkan tanpa pengetahuan siapapun sekitar pukul 5.00 WIB atau setelah masuk salat subuh.

“Si pelaku ini menyembunyikan kelahiran bayi tersebut dan meninggalkannya di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Alasannya karena takut ketahuan kalau melahirkan,” kata Rizki saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (7/12/2020).

NAA malu dengan kelahiraan anak pertamanya itu, karena ia tengah proses cerai dengan suaminya. “Mau cerai dengan suami, tapi malah melahirkan bayi,” tandas Rizki.

Akibat ulahnya, sambung Rizki, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara’.

“Kalau menyebabkan si anak luka berat pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan. Kalau menyebabkan si anak meninggal dunia dijerat pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” usai Rizki.

Diketahui, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan bayi perempuan di tengah hutan desa setempat, Senin (19/10/2020) lalu. Usai ditemukan, bayi mungil dibawa ke puskesmas setempat.

Bayi dengan berat 3.000 gram dan panjang 51 centimeter itu ditemukan oleh Mustakim (19) pencari kayu bakar, sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu, saat berangkat ke hutan, ia dikejutkan dengan suara tangisan bayi yang ternyata dibuang oleh ibu kandunya sendiri. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal