Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 7 Des 2020 11:27 WIB

Malu Punya Bayi, Dibuang


					Malu Punya Bayi, Dibuang Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Masih ingat dengan bayi mungil perempuan yang ditemukan di hutan Kecamatan Krucil beberapa bulan lalu? Pelaku pembuangan bayi malang tersebut kini sudah tertangkap.

Pelaku adalah NAA (20) warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo yang tak lain merupakan ibu kandung si bayi. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Probolinggo usai ditangkap petugas pada Jum’at (27/11/2020) lalu dirumahnya.

Sementara si bayi yang diadopsi oleh pasangan suami Istri (Pasutri) perawat, Andri Budianto (33) dan Suna Aprisilia (29) warga Dusun Langgar Rt 11 Rw 05 Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, kondisinya sehat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya. Ia dilahirkan tanpa pengetahuan siapapun sekitar pukul 5.00 WIB atau setelah masuk salat subuh.

“Si pelaku ini menyembunyikan kelahiran bayi tersebut dan meninggalkannya di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Alasannya karena takut ketahuan kalau melahirkan,” kata Rizki saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Senin (7/12/2020).

NAA malu dengan kelahiraan anak pertamanya itu, karena ia tengah proses cerai dengan suaminya. “Mau cerai dengan suami, tapi malah melahirkan bayi,” tandas Rizki.

Akibat ulahnya, sambung Rizki, pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pasal 77B yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara’.

“Kalau menyebabkan si anak luka berat pelaku bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan. Kalau menyebabkan si anak meninggal dunia dijerat pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” usai Rizki.

Diketahui, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo digegerkan dengan temuan bayi perempuan di tengah hutan desa setempat, Senin (19/10/2020) lalu. Usai ditemukan, bayi mungil dibawa ke puskesmas setempat.

Bayi dengan berat 3.000 gram dan panjang 51 centimeter itu ditemukan oleh Mustakim (19) pencari kayu bakar, sekitar pukul 8.00 WIB. Saat itu, saat berangkat ke hutan, ia dikejutkan dengan suara tangisan bayi yang ternyata dibuang oleh ibu kandunya sendiri. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal