Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 8 Des 2020 07:59 WIB

Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan


					Dua Bulan, 7 Bocah Jadi Korban Pencabulan Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dalam dua bulan terakhir, terhitung sejak Oktober hingga November 2020, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menerima sebanyak 7 laporan kasus asusila.

Dari 7 laporan tersebut, 4 kasus sudah berhasil diungkap dengan 6 orang pelaku. Kasus-kasus itu tersebar di Kecamatan Tegalsiwalan, Leces, Besuk dan Gading. Seluruh korban, merupakan anak-anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara mengatakan, dari total 7 laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, 3 diantaranya masih dalam pengembangan. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku.

“Tiga kasus belum kami ungkap, dan dari 6 pelaku itu di satu TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Kecamatan Besuk dengan 2 korban dan 3 pelaku, para korban ini digilir. Kalau untuk sisanya itu masing-masing 1 pelaku yang kami amankan,” kata Agung, Selasa (8/12/2020).

Maraknya kasus pencabulan, sambung Agung, tak lepas dari pemberlakuan aturan untuk belajar di rumah dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Sehingga baik korban ataupun pelaku tidak menggunakan waktu luangnya dengan hal yang positif.

“Rata-rata pelaku itu orang terdekat korban, salah satunya di Kecamatan Leces, pelaku adalah paman korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya. Karena sudah lama tidak begituan akhirnya dilampiaskan kepada keponakan sendiri,” tutur Agung.

Oleh karenanya, Agung mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, pengawasan orang tua kepada buah hatinya dalam menggunakan HP.

“Dampaknya besar kalau tidak diawasi, karena modus para pelaku rata-rata setelah kenalan di media sosial, lalu bertukar nomor HP hingga mengajak ketemu. Seperti pelaku di Kecamatan Besuk, korban lebih dulu dicekoki miras lalu dibawa ke rumah kosong dan digilir,” tutupnya.

Sekedar informasi, kasus asusila terhadap anak dibawah umur selama 2 bulan terakhir jauh lebih banyak dibandingkan pada April dan Juli 2020. Dalam rentang itu, kasus pencabulan anak hanya 3 kejadian. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal