PAITON-PANTURA7.com, Petugas Gabungan dari Satpol PP dan Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo menutup salah satu tempat karaoke yang dinilai melanggai aturan, Selasa (8/12/2020) siang.
Penutupan tempat karaoke tersebut sebagai tindaklanjut instruksi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengundang keramaian. Tujuannya, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Sapol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat (Dumas) sekitar. Warga resah lantaran tempat hiburan itu masih beroperasi meski pandemi.
“Tempat itu cenderung ugal-ugalan dalam menerapkan protokol kesehatan. Sementara pengunjungnya dari luar daerah. Kami tidak ingin ada klaster baru di tempat hiburan ini. Sebagai antisipasi ditutup sementara waktu,” kata Budi Utomo.
Penutupan imbuh Budi, dilakukan dengan menyegel pintu tempat tersebut. Selama ditutup sementara, Budi memastikan bahwa pengawasan dan pemantauan akan tetap dilakukan.
“Kalau masih beroperasi kedepannya mau tidak mau harus terima konsekuensinya. Apalagi tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin,” tutur mantan PJ Kades Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.
Sementara itu, Camat Paiton, Mohamad Ridwan menjelaskan, tempat tersebut tidak hanya menyediakan ruang karaoke yang beroperasi non-stop, melainkan juga kamar kos.
“Beroperasinya mulai dari siang hingga malam hari,” ujar mantan Camat Kraksaan ini menjelaskan. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT