Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 15:22 WIB

Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap


					Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Seorang pemuda tunawicara bernama Sholihin, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending. Sebabnya, ia mencoba mencuri di wilayah kecamatan setempat.

Pemuda tersebut mencoba mencuri tas milik Ali Lutfi, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres setempat.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, pelaku mencoba mencuri tas korban di masjid Nurul Jannah di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Saat itu korban sedang beristirahat.

“Tidak sampai diambil, hanya saja saat mau mengambil tas tersebut korban sadar dan langsung memegang tangan pelaku. Tapi pelaku bisa lolos dan akhirnya diteriaki maling sama korban,” kata Maskur, saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Teriakan maling itug, lanjut Maskur, sontak membuat warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gending kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo.

“Diteriaki maling karena saat tangan pelaku dipegang dan ditanya oleh korban, pelaku hanya diam saja, apalagi kesadaran korban belum pulih karena baru bangun tidur. Kerugiannya hanya Rp100 ribu karena di dalam tas hanya berisi HP biasa,” jelas Maskur.

Menurut Maskur, pihaknya tidak bisa menahan pelaku. Sebab selain tidak bisa dimintai keterangan lantaran bisu, kerugian yang dialami korban hanya Rp100 ribu. ” Jadi kami berikan Tipiring saja (Tindak Pidana Ringan, red),” ujar mantan Kanit PPA ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal