Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 13:13 WIB

Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar


					Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Entah apa yang ada di benak AP, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, kelakuan bejat pelaku diketahui pada Rabu (11/11/2020) lalu, saat keluarga korban berinisial MH (12) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan pelaku.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AkP Rizki Santoso mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik aneh MH yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS). Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.

“Kejadiannya setelah isya’ di rumahnya korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melanjutkan dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading,” kata Rizki, Rabu (9/12/2020).

Sampai akhirnya, lanjut Rizki, polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa pelaku tengah berada di sekitar pondok pesantren di desa setempat.

“Pada keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rizki mengakhiri pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal