GADING-PANTURA7.com, Entah apa yang ada di benak AP, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Informasi yang diperoleh, kelakuan bejat pelaku diketahui pada Rabu (11/11/2020) lalu, saat keluarga korban berinisial MH (12) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan pelaku.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AkP Rizki Santoso mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik aneh MH yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS). Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.
“Kejadiannya setelah isya’ di rumahnya korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melanjutkan dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading,” kata Rizki, Rabu (9/12/2020).
Sampai akhirnya, lanjut Rizki, polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa pelaku tengah berada di sekitar pondok pesantren di desa setempat.
“Pada keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rizki mengakhiri pembicaraan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT