GEMPOL-PANTURA7.com, Sumber mata air di Candi Belahan atau Sumber Tetek di Desa Winosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini dilarang untuk aktifitas pemandian. Larangan itu diterapkan oleh Balai Pelestarian Cagar Bidaya (BPCB) Jawa Timur.
Akibat larangan itu, pengunjung yang hendak melakukan ritual mandi di Sumber Tetek, Kamis (10/12/2020) malam, terpaksa gigit jari. Mereka kecewa mengetahui ada larangan mandi, yang ditulis dalam banner besar di sekitar candi.
“Dengan Hormat, Berdasarkan pantauan Kepala Pelestarian Cagar Bidaya Jawa Timur, tanggal 17 November 2020 pukul 00.00 WIB, ternyata sampai saat ini candi belahan digunakan pengunjung untuk mandi. Mengingat candi belahan berfungsi sebagai petirtaan sakral, maka pengunjung tidak diperbolehkan mandi. Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” isi tulisan dalam banner.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pamong Kebudayaan (FPK), Ki Bagong, yang pada saat itu hendak mandi di Candi Belahan mempertanyakan alasan BPCB Jawa Timur melarang pengunjung mandi di kawasan itu.
“Kita mandi di sini untuk kepentingan ritual bukan sekedar mandi. Padahal, ritual khusus adalah salah satu Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Ki Bagong, Jum’at (11/12/2020).
Kalau alasan pelarangan karena takut pengunjung buag air kecil di tempat tersebut, menurut Ki Bagong, hal itu sangatlah tidak mungkin.
“Kami mandi untuk ritual yang harus suci segalanya dan dari jaman dahulu tempat tersebut sudah disakralkan. Bahkan, sebelum Kepala BPCB lahir, tempat itu sudah disakralkan, tidak mungkin kami mengotori kesakralan Candi Belahan,” ungkap dia.
Kalau hanya alasan tempat sakral, lanjutnya, Patirtan Jolotundo juga tempat sakral dan banyak pengunjung yang melakukan ritual mandi di Patirtan.
“Apakah Patirtan Jolotundo bukan tempat sakral, kenapa tidak sekalian dilarang mandi di situ,” tanya Heran.
Ki Bagong berharap, Kepala BPCB Jawa Timur untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Mohon ditinjau ulang kebijakan itu, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT